Jumat, 05 Juni 2015

SANKSI FIFA TERHADAP PSSI

NAMA : AMELIA FITRI ZUHRIAH
KELAS : 2EA27
NPM l: 10213784

Selama masa hukuman, Indonesia kehilangan banyak hak sepakbolanya, termasuk ikut serta dalam kejuaraan. Ada pengecualian, memang, yang membuat Tim Nasional Indonesia tetap dapat ambil bagian di SEA Games. Namun bukan itu poin utamanya. Lama atau tidaknya hukuman FIFA tergantung PSSI sendiri.
Sebagaimana hukuman yang berlaku segera, pencabutan hukuman pun dapat dilakukan dengan segera. Selama, tentu saja, PSSI mampu memenuhi empat ketentuan pencabutan hukuman yang ditentukan FIFA. Ketentuan pertama dari empat ketentuan tersebut adalah: Komite Eksekutif PSSI terpilih dapat mengelola perkara PSSI secara mandiri dan tanpa pengaruh dari pihak ketiga, termasuk kementerian (atau badan kementerian).
Ketentuan kedua berisi pengembalian kewenangan terhadap tim nasional Indonesia kepada PSSI: Tanggung jawab mengenai tim nasional Indonesa kembali menjadi kewenangan PSSI. Seperti ketentuan kedua, ketentuan ketiga dan keempat juga berisi pengembalian kewenangan kepada PSSI (“tanggung jawab mengenai semua kejuaraan PSSI kembali menjadi kewenangan PSSI atau liga yang dibawahinya” dan “semua kesebelasan yang berlisensi PSSI di bawah regulasi lisensi kesebelasan PSSI dapat berkompetisi di kejuaraan PSSI”).
Selama masa hukuman, PSSI kehilangan hak-hak keanggotaan mereka di FIFA. Selain itu, semua kesebelasan Indonesia (tim nasional atau klub) tidak dapat terlibat dalam kontak olah raga internasional. Hak-hak yang hilang dan larangan yang berlaku termasuk hak untuk ikut serta dalam kejuaraan FIFA dan AFC (Asian Football Confederation, Federasi Sepakbola Asia).
Hukuman yang dijatuhkan FIFA tidak hanya membatasi hak-hak kesebelasan. Anggota dan pengurus PSSI juga tidak dapat terlibat, termasuk sebagai peserta, dalam setiap program pengembangan bakat, kursus, atau pelatihan yang diselenggarakan FIFA maupun AFC.
Secara khusus, dalam surat keputusannya, FIFA menyoroti keikutsertaan tim nasional Indonesia di South East Asean Games 2015 (SEA Games 2015) di Singapura. Mengingat hal ini termasuk kontak olahraga internasional, tim nasional Indonesia seharusnya tidak dapat ikut serta di cabang olahraga sepakbola SEA Games 2015. Namun FIFA memberi pengecualian. Tim nasional Indonesia dapat ikut serta di SEA Games 2015.
“Secara khusus dan tidak berhubungan dengan hukuman, Komite Eksekutif FIFA telah memutuskan bahwa tim nasional Indonesia dapat meneruskan keikutsertaan mereka di SEA Games hingga keikutsertaan mereka berakhir,” bunyi pernyataan FIFA di surat resmi yang mereka keluarkan mengenai penjatuhan hukuman terhadap PSSI.
Sebagai catatan, pertandingan-pertandingan di cabang olahraga sepakbola SEA Games tidak termasuk dalam agenda FIFA sehingga hasil pertandingan-pertandingannya tidak akan memengaruhi peringkat Indonesia di ranking FIFA dan, karenanya, tidak menjadi kewenangan FIFA juga melarang Indonesia ikut serta di SEA Games.
Begitu juga kompetisi sepakbola nasional yang masih dapat bergulir tanpa pengaruh sanksi tersebut. Sementara itu secara terpisah presiden Joko Widodo mengatakan mendukung langkah Menpora soal keputusannya terhadap PSSI.
“Melihat permasalahannya harus lebih lebar. Kita ini hanya ingin ikut di ajang internasional atau berprestasi di ajang internasional?” sebut Jokowi dikutip dari CNN Indonesia.
“Jika hanya ingin ikut ajang internasional namun selalu kalah, lalu kebanggaan kita ada dimana, itu yang saya ingin tanyakan,” tambahnya.
“Kita selalu ikut ajang internasional namun selalu kalah. Yang kita lakukan adalah pembenahan total, pembenahan total daripada kita punya prestasi seperti ini terus sepanjang masa.”
Berikut, dampak buruk hukuman yang diterima Indonesia versi AFC:

1. Dikeluarkan dari Kualifikasi Piala Dunia 2018 dan Piala Asia 2019
Karena hukuman ini, tim nasional Indonesia dipastikan keluar dari babak kualifikasi Piala Dunia 2018 dan Piala Asia 2019. Itu artinya, tim Merah Putih dipastikan gagal memanfaatkan peluang untuk mengikuti dua turnamen bergengsi tersebut.

2. Dikeluarkan dari Ajang Piala Asia U-16 dan U-19
Hukuman FIFA terhadap PSSI tak hanya berimbas pada tim nasional senior. Timnas Indonesia U-16 dan U-19 juga terkena dampak dari hukuman ini. Tim asuhan Fachry Husaini dipastikan absen berlaga di pentas internasional.

3. Dikeluarkan dari Turnamen Regional Wanita AFC U-14
Timnas wanita Indonesia dicoret dari keikutsertaannya di Turnamen Regional AFC U-14. Perubahan ini akan mempengaruhi jadwal pertandingan di grup A. Sebelumnya turnamen ini akan dimulai pada 20 Juni 2015. Namun karena pencoretan Indonesia, laga di grup A bakal dimulai pada 23 Juni 2015.

4. Dikeluarkan dari Babak Kualifikasi Futsal Wanita AFC 2015
Dampak hukuman ini juga berimbas pada timnas futsal Indonesia. Timnas wanita Indonesia dipastikan gagal bermain di Babak Kualifikasi Futsal AFC 2015

5. Dikeluarkan dari Futsal AFC 2016 (Zona ASEAN - Turnamen Futsal AFF)
Rencana Indonesia mengirim wakil Timnas futsal ke kejuaraan internasional juga dipastikan gagal. AFC tidak mengizinkan skuat Garuda mengikuti Futsal AFC 2016 (Zona ASEAN - Turnamen Futsal AFF).

6. Persipura Jayapura Dikeluarkan dari AFC Cup 2015
Kalah tanpa bertanding, itulah yang dialami Persipura Jayapura. Mereka yang tadinya dijadwalkan menghadapi Pahang FA di babak 16 besar AFC Cup, harus menerima keputusan walk out (WO) karena gagal menggelar pertandingan.

7. Pengembangan Sepak Bola
Indonesia dipastikan tidak bisa mendapatkan program pengembangan dari AFC dan FIFA. Program itu mencakup kursus kepelatihan dan seminar berlisensi C.


Berdasarkan surat yang diterima PSSI, Federasi Sepak Bola Internasional (FIFA) itu secara resmi telah memberikan sanksi, karena PSSI dianggap melanggar statuta FIFA pasal 13 dan 17 dengan adanya intervensi oleh pihak luar, dalam hal ini Kementerian Pemuda dan Olahraga dan Badan Olahraga Profesional Indonesia.

Dengan adanya sanksi tersebut, maka PSSI yang menjadi induk olahraga sepak bola Indonesia kehilangan keanggotaannya dan Timnas Indonesia dilarang mengikuti kegiatan skala internasional yang diadakan oleh FIFA dan Konfederasi Sepak Bola Asia (AFC).

Seluruh tim di Indonesia, baik klub sepak bola ataupun tim nasional, juga dilarang mengikuti kompetisi internasional yang diadakan FIFA dan AFC, sebagaimana diatur dalam Statuta FIFA pasal 14 ayat 3.

Dengan saksi itu, PSSI juga tidak lagi berhak menerima keuntungan dari FIFA maupun AFC.

FIFA juga melarang anggota dan ofisial menerima keuntungan dari FIFA dan AFC, seperti Program Pengembangan, Kursus, atau Pelatihan saat Sanksi berlansung.

Hernan Mohni mengatakan, selain menciptakan pengangguran baru, dengan sanksi FIFA itu, maka dunia sepak bola dalam negeri akan mati suri.

"Dunia sepak bola ini akan maju, apabila ada kompetisi. Jika tidak, darimana kita kemampuan timnas kita akan terukur," kata Hernan yang juga Sekretaris Taretan Mania Palengaan Raya ini.

Sanksi FIFA atas PSSI ini, menurut dia, dampaknya tidak hanya kepada pemain sepak bola saja, akan tetapi, kepada kelompok masyarakat lain, seperti pedagang dan berbagai jenis usaha yang berkaitan dunia sepak bola.

"Jadi ada dampak sistemik yang dirasakan rakyat Indonesia, dengan sanksi FIFA ini," katanya.

Oleh karenanya, pemerintah, dalam hal ini Kementerian Pemuda dan Olahraga, seharusnya memperhatikan nasib mereka, serta dampak dari pembekuan PSSI tersebut.

Hernan bahkan mengkritik pernyataan Menpora kepada media saat meninjau Pameran Produk SMK di Jogja Expo Center (JEC), Jumat (29/5) yang mewacanakan hendak membentuk federasi baru sepak bola di dunia internasional, setelah PSSI disanksi FIFA tersebut, karena menurutnya alasan itu tidak mendasar.

Sebelum FIFA menjatuhkan sanksi, tim transisi Kemenpora telah memberangkatkan lima perwakilannya ke markas FIFA di Swiss untuk menjelaskan duduk permasalahan persepakbolaan Indonesia versi mereka.

Kelima orang itu masing-masing Bibit Samad Rianto, Cheppy T Wartono, Zuhairi Misrawi, Ricky Yakobi, dan Francis Wanandi.


Tapi FIFA menolak dengan tegas keinginan tim transisi Kemenpora itu untuk bertemu, hingga akhirnya Federasi Sepak Bola Internasional itu mengeluarkan sanksi.

BERAS PLASTIK

NAMA : AMELIA FITRI ZUHRIAH
KELAS : 2EA27
NPM : 10213784

Beras adalah makanan pokok warga Asia, khususnya Indonesia. Hampir di seluruh pelosok wilayah daerah masyarakat Indonesia mengkonsumsi nasi. Namun sungguh disayangkan, beberapa waktu terakhir ini ternyata beras sudah tidak lagi murni. Ada oknum – oknum yang hanya ingin mencari keuntungan sementara tega mencampur beras dengan bahan dasar plastik. Alhasil, tanpa disadari sebagian masyarakat telah mengkonsumsi beras plastik tersebut.
Berikut ini adalah bahaya dari mengkonsumsi beras plastik :
  1. Mengakibatkan Anoreksia atau kehilangan selera makan.
  2. Mengakibatkan mual dan pusing.
  3. Lambung menjadi sakit seperti orang yang terkena maag.
  4. Mengakibatkan kanker lambung.
  5. Mengakibatkan kematian.
Untuk menanggulangi hal tersebut, masyarakat diharapkan dapat dengan tepat membedakan mana beras asli dan mana beras plastik. Berikut adalah perbedaan dari beras plastik dan beras asli :
  1. Beras platik berwarna putih dan sangat bersih. Sedang beras asli berwarna putih namun keruh.
  2. Beras plastik akan terasa licin jika dipegang. Sedangkan beras asli terasa kasar.
  3. Beras plastik ketika dimasak akan menggumpal dan menyatu. Sedangkan beras asli menempel namun tidak menyatu.

Wakil Ketua Komisi IV, Herman Khaeron meminta pemerintah segera melakukan investigasi terkait beredarnya kabar beras palsu berbahan plastic di Indonesia.
Menurut Herman, beras palsu berbahan plastik ini bisa membahayakan masyarakat yang mengkonsumsinya.
“BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan) dan aparat hukum harus segera melakukan investigasi. Ini untuk menjaga kualitas pangan bagi masyarakat,” kata Herman di gedung DPR RI, Jakarta, hari ini.
Diutarakannya, Komisi IV akan menindaklanjuti laporan ini dengan Menteri Pertanian Amran Sulaiman. “Kami ada agenda pertemuan dengan Menteri Pertanian. Kami akan tanyakan berkaitan dengan hal ini,” katanya.
Herman juga mendesak pemerintah mencari tahu asal muasal beras palsu tersebut. Menurutnya, bila beras palsu itu adalah produk impor berarti ada masalah dalam proses karantina di Indonesia.
“Karena semua produk impor maupun ekspor harus melalui karantina.  Di karantina ini semua produk pangan yang masuk harus jelas datanya. Mulai dari asal, komposisi, hingga tanggal kedaluwarsa,” ujar Herman.
Politikus Partai Demokrat ini menjelaskan secara regulasi semua produk pangan diatur dalam Undang Undang nomor 18 tahun 2012. Pelanggaran atas undang-undang tersebut akan mendapat hukuman kurungan dua tahun dan denda sampai Rp4 miliar.
Betapapun, heboh tentang beras plastik itu telah menimbulkan keresahan luas. Betapa tidak? Beras adalah makanan pokok masyarakat Indonesia, kebutuhan setiap rumah tangga setiap hari.
Sejumlah pejabat yang geram mengancam akan mengambil tindakan keras terhadap mereka yang menyebarkan kabar burung tentang beras plastik.
Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Tejo Edhy Purdijatno menggolongkan penyebaran isu itu sebagai perbuatan makar. Menteri Pertanian Amran Sulaiman menyebut pelaku penyebaran isu itu bisa dipidanakan.
Di sisi lain, untuk menenangkan pembeli, sejumlah pedagang dan pengelola pasar sampai harus membuat dan memasang spanduk khusus untuk menegaskan beras yang mereka jual tidak mengandung unsur plastik.
Dari awal, desas-desus ini memang mengundang banyak pertanyaan.
Sejauh ini kabar ditemukannya "beras plastik" hanya terjadi di sebuah tempat di Bekasi, dan tidak meluas ke berbagai daerah lain.

Hasanudin Abdurakhman, seorang doktor fisika yang memimpin sebuah perusahaan Jepang yang memproduksi bahan plastik menganggap beras plastik tidak masuk di akal dari segi produksi dan dari segi ekonomi," tambahnya.
"Karena harga bahan dasar plastik -bahkan yang daur ulang- akan lebih mahal dari beras, dan teknologi untuk memproduksinya juga tidak bisa yang terlalu sederhana. Lebih-lebih plastik tak bisa dicerna dan gampang dikenali rasanya yang asing oleh lidah," katanya

Benarkah beras plastik sengaja dibuat agar produsen dan pedagang beras bisa mendapatkan keuntungan besar dibandingkan dengan keuntungan yang dapat diraih dengan menjual beras asli?

Tinjauan dari Sisi Teknologi
Secara teknologi, membuat beras plastik itu bisa saja dilakukan dan bukan karena sejak dulu buah-buahan plastik sering menjadi hiasan di meja makan. Membuat butiran-butiran seperti beras bisa saja dilakukan, meskipun akan jauh membuat dalam bentuk butiran seperti gula atau kepingan seperti chips dari pada membuat lonjong tajam seperti beras asli. Membuat butiran lonjong tajam itu malah mungkin harus lewat proses moulding dan tentu akan repot melakukan moulding butir per butir beras meski hanya akan menghasilkan satu karung beras karena dalam satu karung beras akan ada jutaan butir beras.
Jika beras palsu itu berisi kentang dan kemudian dilapisi plastik maka akan jadi pertanyaan besar karena kentang akan hangus terbakar pada saat di-coat dengan cairan plastik panas yang suhu titik didihnya melebihi suhu titik bakar kentang.
Tinjauan dari Sisi Biaya Produksi
Beras plastik kemungkinan harganya akan jauh lebih mahal dari beras kualitas termahal sekalipun mengingat harga bijih plastik/polimer dan kentang ditambah dengan biaya prosesnya akan jauh lebih mahal dari harga beras.
Tinjauan dari Sudut Pandang Bisnis
Orang yang berniat mendapatkan keuntungan dengan memproduksi beras plastik tahu pasti bahwa beras tiruan akan langsung diketahui pada saat memasak karena plastik tidak menyerap air dan sifat fisik nasi dan plastik sangat jauh berbeda. Tidak akan mungkin ada orang yang berani membeli mesin untuk menghasilkan beras plastik karena dia pasti tahu bahwa dalam waktu 1-2 hari pasti akan ada orang yang menemukan dan melaporkannya kepada pihak berwajib dan akibatnya dia tak akan mungkin memproduksi beras plastik lagi.
Cara pengujian beras asli dan plastik sudah banyak dimuat di berbagai media massa dan sosial.


Pedagang baik grosir atau eceran yang akan mencoba menjual beras plastik sadar bahwa dia bahkan bisa ditahan polisi dengan tuduhan meracuni masyarakat secara sengaja dan bahkan bisa dituduh dengan pasal pembunuhan massal berencana.
Pelaku bisnis yang curang hanya akan berani menggunakan zat yang tidak mempunyai efek langsung dan segera, seperti menggunakan pewarna tekstil pada makanan, menggunakan zat pengawet formalin yang semuanya tidak akan berakibat langsung dan segera.












KEMELUT PARTAI POLITIK

NAMA : AMELIA FITRI ZUHRIAH
KELAS : 2EA27
NPM : 10213784

Fungsi Partai Politik.
Di dalam negara moderen, menurut Miriam Budiardjo, parpol mempunyai beberapa fungsi :

1.  Sebagai sarana komunikasi politik :
parpol berfungsi menyalurkan aneka ragam pendapat dan aspirasi masyarakat dan mengaturnya sedemikian rupa sehingga kesimpang-siuran pendapat dalam masyarakat berkurang. Dalam masyarakat moderen yang begitu luas, pendapat dan aspirasi seseorang atau suatu kelompok akan hilang tak berbekas seperti suara di pandang pasir apabila tidak ditampung dan digabung dengan pendapat dan aspirasi orang lain yang senada. Proses ini dinamakan “penggabungan kepentingan” (interest aggregation). Sesudah digabung, pendapat dan aspirasi ini diolah dan dirumuskan dalam bentuk yang teratur. Proses ini dinamakan, “perumusan kepentingan” (interest articulation).
2.  Sebagai sarana Sosialisasi Politik (Instrument of Political Socializzation).
Di dalam ilmu politik, sosialisasi politik diartikan sebagai suatu proses dari seseorang memperoleh sikap dan orientasi terhadap fenomena politik di dalam lingkungan masyarakat dimana ia berada. Biasanya proses sosialisasi berjalan secara berangsur-angsur dari masa kanak-kanak sampai dewasa. Proses sosialisasi politik diselenggarakan melalui ceramah-ceramah penerangan, kursus-kursus kader, kursus penataran, dan sebagainya.
3.  Sebagai sarana Rekrutmen Politik.
Dalam hal ini parpol berfungsi untuk mencari dang mengajakorang yang berbakat untuk turut aktif dalam kegiatan politik sebagai anggota partai (political recruitment). Dengan demikian partai turut memperluas partisipasi politik. Juga disuahakan untuk menarik golongan muda untuk dididik untuk menjadi kader yang di masa mendatang akan mengganti pimpinan lama (selection of leadership).
4.  Sebagai sarana pengatur konflik.
Di dalam suasana demokrasi, persaingan dan perbedaan pendapat merupakan soal yang wajar. Jika sampai terjadi konflik, parpol berusaha untuk mengatasinya.

Dalam kasus pertarungan kubu Abu Rizal Bakrie (Ical) dan Agung Laksono ini nampaknya belum juga menemui jalannya, dan justru semakin meruncing kepada perpecahan. Pasca sidang Mahkamah Partai Golkar yang dipimpin oleh senior golkar Prof Muladi, ditambah lagi dengan adanya surat keputusan dari Menkum-Ham belum juga mampu menghentikan pertarungan kedua belah kubu, dan justru membuat kubu Ical semakin meradang, dan membuat upaya benturan politik semakin meluas.
Pasca munculnya surat keputusan dari Menkum Ham kubu Ical tidak berdiam diri, dengan sigap dan gerak cepat mengumpulkan DPD I dan II yang diklaim oleh pihaknya dihadiri sekitar 400 orang yang bertajuk rapat konsultasi nasional. Pada situasi yang lain juga pertarungan antara kedua kubu semakin panas, sebagaimana wawancara langsung di salah satu stasiun tv kubu Ical yang diwakili oleh Ali Muchtar Ngabalin dan KubuAgung yang diwakili oleh Yoris Raweyai. Dalam wawancara tersebut mereka saling tuding bahwa munas mereka lah yang paling sah, dan munas lainnya “abal-abal”, dan kemudian dari wawancara itu berbuntut panjang sampai terjadi pemukulan oleh orang yang tidak dikenal kepada Ali Muchtar Ngabalin saat menghadiri gelar pertemuan di hotel Sahid.
Konsolidasi yang digelar oleh kubu Ical menyepakati bahwa pihak Ical akan mengajukan gugatan ke pengadilan Jakarta Barat tentang keabsahan dualisme kepengurusan ini. Pada situasi yang lain, pihak koalisi KMP yang diwakili oleh Akbar Tanjung dan Amien Rais pun turun gunung untuk menyampaikan kekecewaannya kepada pemerintah (menkum Ham) diberbagai media. Mereka menandaskan bahwa pemerintah sesegera mungkin menghentikan intervensinya kepada Partai Politik yang tengah berkemelut (Golkar dan PPP), dan memberikan kekeluasaan kepada Partai Politik untuk menyelesaikan kemelutnya. Selain langkah upaya hukum yang ditempuh, mereka juga menempuh jalur politik dengan mengelindingkan isu akan mengajukan hak angket via komisi III untuk menyelidiki keputusan menkum Ham mengenai pengesahan kepengurusan Golkar kubu Agung Laksono.
Jika kubu Ical sibuk untuk melakukan counter atas keputusan yang disampaikan oleh MenkumHam, maka hal berkebalikan dilakukan oleh kubu Agung Laksono. Karena merasa telah mendapatkan pengakuan secara yuridis atas kepengurusannya di Golkar dari MenkumHam, mereka langsung mengelar berbagai pertemuan, baik untuk melakukan konsolidasi maupun safari politik untuk mendapatkan legitimasi dari pihak eksternal. Langkah Agung Laksono konsolidasi dilakukan untuk kembali menata ulang dan melakukan restrukturisasi organisasi baik di level DPD I dan DPD II, hingga tidak segan-segan melakukan pengantian kepengurusan yang dianggap tidak berpihak dengan kepengurusan Agung Laksono. Untuk membangun legitimasi publik atas keabsahan kepengurusannya, pihak agung laksono langsung melakukan safari politik ke Nasdem sekaligus menegaskan bahwa Golkar akan segera merapat ke KIH.
Apa yang akan terjadi di kemudian hari JIka Terus Konflik?
Konflik politik yang tidak kunjung selesai ini sejatinya telah menggerus banyak tenaga, baik di internal partai Golkar maupun masyarakat. Rasanya susah sekali untuk move on dan segera fokus untuk membangun bangsa. Bukan tidak mungkin akan terjadi perpecahan dalam tubuh Golkar jika terjadi secara berlarut-larut dan bisa saja Golkar akan tertinggal momentum penting Pilkada langsung. Keberadaan Golkar di daerah yang masih kuat dan perpecahan yang terjadi di tingkat kepengurusan DPP akan mengobrak-abrik soliditas partai di level daerah. Sudah barang tentu jika hal ini terjadi maka Golkar akan tidak dapat apa-apa dalam level pertarungan di Daerah.
Pada level Nasional pun saya kira akan terjadi hal yang sama, perpecahan kepengurusan ini akan berdampak pada soliditas fraksi golkar di senayan, dengan demikian Golkar akan kembali gigit jari karena tidak akan mendapatkan apa-apa dari pertarungan ini. Justru yang akan di untungkan adalah partai-partai seperti hal nya Demokrat, Nasdem, Gerindra, dan lain-lainnya. Selain itu, dari upaya memperoleh kemenangan dari pertarungan ini akan membuat konsentrasi dan fokus partai Golkar dalam capaian target partai dalam berbagai pemilu baik Pilkada maupun nasional akan terjadi penurunan secara drastis, hal ini dikarenakan energi mereka telah habis terkuras dalam pertarungan internal, juga akan kesulitan untuk mengkonsolidasi perpecahan di daerah. Dengan demikian dapat diyakini bahwa perolehan suara partai golkar akan anjlok sebagaimana nasib yang dialami partai Demokrat pada pemilu yang lalu, dan akan ditinggalkan oleh konstituennya pada saat mendatang.
Sebagai partai yang besar dan telah kenyang bermain dalam pangung politik, seharusnya mereka sesegera mungkin bisa keluar dari kemelut ini. Berlarut-larutnya konflik ini tidak akan membawa keuntungan bagi partai, namun hanya memuaskan hasrat politik sebagian orang saja dalam upayanya membangun dan mempertahankan kekuasaan. Capain partai golkar yang pasca reformasi hingga kini tetap dinobatkan sebagai partai terbesar diantara PDIP dan lainnya, seharusnya disadari sebagai sebuah kepercayaan masyarakat yang harus tetap dijaga dengan baik. Bukan justru berkonflik untuk berebut kekuasaan didalam, yang justru akan membawa dampak kerugian bagi partai sendiri.

 Pengaruh Politik Dalam Pembentukan Hukum di Indonesia
A. Peranan Struktur dan Infrastruktur Politik
Menurut Daniel S. Lev, yang paling menentukan dalam proses hukum adalah konsepsi dan struktur kekuasaan politik. Yaitu bahwa hukum sedikit banyak selalu merupakan alat politik, dan bahwa tempat hukum dalam negara, tergangtung pada keseimbangan politik, defenisi kekuasaan, evolusi idiologi politik, ekonomi, sosial, dan seterusnya (Daniel S. Lev, 1990 : xii).
Walaupun kemudian proses hukum yang dimaksud tersebut di atas tidak diidentikan dengan maksud pembentukan hukum, namun dalam prateknya seringkali proses dan dinamika pembentukan hukum mengalami hal yang sama, yakni konsepsi dan struktur kekuasaan politiklah yang berlaku di tengah masyarakat yang sangat menentukan terbentuknya suatu produk hukum. Maka untuk memahami hubungan antara politik dan hukum di negara mana pun, perlu dipelajari latar belakang kebudayaan, ekonomi, kekuatan politik di dalam masyarakat, keadaan lembaga negara, dan struktur sosialnya, selain institusi hukumnya sendiri.
Pengertian hukum yang memadai seharusnya tidak hanya memandang hukum itu sebagai suatu perangkat kaidah dan azas-azas yang mengatur kehidupan manusia dalam masyarakat, tetapi harus pula mencakup lembaga (institutions) dan proses (process) yang diperlukan untuk mewujudkan hukum dalam kenyataan (Lihat Mieke Komar at. al, 2002 : 91).
Dari kenyataan ini disadari, adanya suatu ruang yang absah bagi masuknya suatu proses politik melalui wadah institusi politik untuk terbentuknya suatu produk hukum. Sehubungan dengan itu, ada dua kata kunci yang akan diteliti lebih jauh tentang pengaruh kekuasaan dalam hukum yakni mencakup kata “process” dan kata“institutions,” dalam mewujudkan suatu peraturan perundang-undangan sebagai produk politik. Pengaruh itu akan semakin nampak pada produk peraturan perundang-undang oleh suatu institusi politik yang sangat dpengarhi oleh kekuata-kekuatan politik yang besar dalam institusi politik. Sehubungan dengan masalah ini, Miriam Budiarjo berpendapat bahwa kekuasaan politik diartikan sebagai kemampuan untuk mempengaruhi kebijaksanaan umum (pemerintah) baik terbentuknya maupun akibat-akibatnya, sesuai dengan pemegang kekuasaan (M.Kusnadi, SH., 2000 : 118). Dalam proses pembentukan peraturan hukum oleh institusi politik peranan kekuatan politik yang duduk dalam institusi politik itu adalah sangat menentukan. Institusi politik secara resmi diberikan otoritas untuk membentuk hukum hanyalah sebuah institusi yang vacum tanpa diisi oleh mereka diberikan kewenangan untuk itu. karena itu institusi politik hanya alat belaka dari kelompok pemegang kekuasaan politik. Kekuatan- kekuatan politik dapat dilihat dari dua sisi yakni sisi kekuasaan yang dimiliki oleh kekuatan politik formal (institusi politik) dalam hal ini yang tercermin dalam struktur kekuasaan lembaga negara, seperti Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat dan lembaga-lembaga negara lainnya dan sisi kekuatan politik dari infrastruktur politik adalah seperti: partai politik, tokoh-tokoh masyarakat, organisasi kemasyarakatan, Lembaga Swadaya Masyarakat, organisasi profesi dan lain-lain. Dengan demikian dapatlah disimpilkan bahwa pembentukan produk hukum adalah lahir dari pengaruh kekuatan politik melalui proses politik dalam institusi negara yang diberikan otoritas untuk itu.
Seperti telah diuraikan dalam bagian terdahulu bahwa teori-teori hukum yang berpengaruh kuat terhadap konsep-konsep dan implementasi kehidupan hukum di Indonesia adalah teori hukum positivisme. Pengaruh teori ini dapat dilihat dari dominannya konsep kodifikasi hukum dalam berbagai jenis hukum yang berlaku di Indonesia bahkan telah merambat ke sistem hukum internasional dan tradisional (Lili Rasjidi, SH., 2003 : 181). Demikian pula dalam praktek hukum pun di tengah masyarakat, pengaruh aliran poisitvis adalah sangat dominan. Apa yang disebut hukum selalu dikaitkan dengan peraturan perundang-undangan, di luar itu, dianggap bukan hukum dan tidak dapat dipergunakan sebagai dasar hukum. Nilai-nilai dan norma di luar undang-undang hanya dapat diakui apabila dimungkinkan oleh undang-undang dan hanya untuk mengisi kekosongan peraturan perundang-undang yang tidak atau belum mengatur masalah tersebut.
Pengaruh kekuatan-kekuatan politik dalam membentuk hukum dibatasi ruang geraknya dengan berlakunya sistem konstitusional berdasarkan checks and balances, seperti yang dianut Undang-Undang dasar 1945 (UUD 1945) setelah perubahan. Jika diteliti lebih dalam materi perubahan UUD 1945 mengenai penyelenggaraan kekuasaan negara adalah mempertegas kekuasaan dan wewenang masing-masing lembaga-lembaga negara, mempertegas batas-batas kekuasaan setiap lembaga negara dan menempatkannya berdasarkan fungsi-fungsi penyelenggaraan negara bagi setiap lembaga negara. Sistem yang demikian disebut sistem “checks and balances”, yaitu pembatasan kekuasaan setiap lembaga negara oleh undang-undang dasar, tidak ada yang tertinggi dan tidak ada yang rendah, semuanya sama di atur berdasarkan fungsi-fungsi masing-masing.
Dengan sistem yang demikian, memberikan kesempatan kepada setiap warga negara yang merasa dirugikan hak konstitusionalnya oleh produk politik dari instutusi politik pembentuk hukum untuk mengajukan gugatan terhadap institusi negara tersebut. Dalam hal pelanggaran tersebut dilakukan melalui pembentukan undang-undang maka dapat diajukan keberatan kepada Mahkmah Konstitusi dan dalam hal segala produk hukum dari institusi politik lainnya dibawah undang-undang diajukan kepada Mahkamah Agung.
Satu catatan penting yang perlu dikemukakan disini untuk menjadi perhatian para lawmaker adalah apa yang menjadi keprihatinan Walter Lippmann, yaitu :”Kalu opini umum sampai mendomonasi pemerintah, maka disanalah terdapat suatu penyelewengan yang mematikan, penyelewengan ini menimbulkan kelemahan, yang hampir menyerupai kelumpuhan, dan bukan kemampuan untuk memerintah (Ibid, : 15). Karena itu perlu menjadi catatan bagi para pembentuk hukum adalah penting memperhatikan suara dari kelompok masyarakat yang mayoritas yang tidak punya akses untuk mempengaruhi opini publik, tidak punya akses untuk mempengaruhi kebijakan politik. Disnilah peranan para wakil rakyat yang terpilih melalui mekanisme demokrasi yang ada dalam struktur maupun infrastruktur politik untuk menjaga kepentingan mayoritas rakyat, dan memahami betul norma-norma, kaidah-kaidah, kepentingan dan kebutuhan rakyat agar nilai-nilai itu menjadi hukum positif.

 Sistem Politik Indonesia
Untuk memahami lebih jauh tentang mekanisme pembentukan hukum di Indonesia, perlu dipahami sistem politik yang dianut. Sistem politik mencerminkan bagaimana kekuasaan negara dijalankan oleh lembaga-lembaga negara dan bagaimana meknaisme pengisian jabatan dalam lembaga-lembaga negara itu dilakukan. Inilah dua hal penting dalam mengenai sistem politik yang terkait dengan pembentukan hukum.
Beberapa prinsip penting dalam sistem politik Indonesia yang terkait dengan uraian ini adalah sistem yang berdasarkan prinsip negara hukum, prinsip konstitusional serta prinsip demokrasi. Ketiga prinsip ini saling terkait dan saling mendukung, kehilangan salah satu prinsip saja akan mengakibatkan pincangnya sistem politik ideal yang dianut. Prinsip negara hukum mengandung tiga unsur utama, yaitu pemisahan kekuasaan  –check and balances – prinsip due process of law, jaminan kekuasaan kehakiman yang merdeka dan jaminan serta perlindungan terhadap hak-hak asasi manusia. Prinsip konstitusional mengharuskan setiap lembaga-lembaga negara pelaksana kekuasaan negara bergerak hanya dalam koridor yang diatur konstitusi dan berdasarkan amanat yang diberikan konstitusi.
Dengan prinsip demokrasi partisipasi publik/rakyat berjalan dengan baik dalam segala bidang, baik pada proses pengisian jabatan-jabatan dalam struktur politik, maupun dalam proses penentuan kebijakan-kebijakan yang diambil oleh berbagai struktur politik itu. Karena itu demokrasi juga membutuhkan transparansi (keterbukaan informasi), jaminan kebebasan dan hak-hak sipil, saling menghormati dan menghargai serta ketaatan atas aturan dan mekanisme yang disepakati bersama.
Dengan sistem politik yang demikianlah berbagai produk politik yang berupa kebijakan politik dan peraturan perundang-undangan dilahirkan. Dalam kerangka paradigmatik yang demikianlah produk politik sebagai sumber hukum sekaligus sebagai sumber kekuatan mengikatnya hukum diharapkan – sebagaimana yang dianut aliran positivis – mengakomodir segala kepentingan dari berbagai lapirsan masyarakat, nilai-nilai moral dan etik yang diterima umum oleh masyarakat. Sehingga apa yang dimaksud dengan hukum adalah apa yang ada dalam perundang-undangan yang telah disahkan oleh institusi negara yang memiliki otoritas untuk itu. Nilai-nilai moral dan etik dianggap telah termuat dalam perundang-undangan itu karena telah melalui proses partisipasi rakyat dan pemahaman atas suara rakyat. Dalam hal produk itu dianggap melanggar norma-norma dan nilai-nilai yang mendasar yang dihirmati oleh masyarakat dan merugikan hak-hak rakyat yang dijamin konstitusi, maka rakyat dapat menggugat negara (institusi) tersebut untuk mebatalkan peraturan yang telah dikeluarkannya dan dinyatakan tidak berlaku. Dengan demikian nilai moral dan etik, kepentingan-kentingan rakyat yang ada dalam kenyataan-kenyataan sosial tetap menjadi hukum yang dicita-citakan yang akan selalui mengontrol dan melahirkan hukum positif yang baru melalui proses perubahan, koreksi dan pembentukan perundangan-undangan yang baru.
  Kesimpulan
  1. Memahami hukum Indonesia harus dilihat dari akar falsafah pemikiran yang dominan dalam kenyataanya tentang pengertian apa yang dipahami sebagai hukum serta apa yang diyakini sebagai sumber kekuatan berlakunya hukum. Dari uraian pada bagian terdahulu, tidak diragukan lagi bahwa apa yang dipahami sebagai hukum dan sumber kekuatan berlakunya hukum sangat dipengaruhi oleh aliran positivisme dalam ilmu hukum yang memandang hukum itu terbatas pada apa yang tertuang dalam peraturan perundang-undangan atau yang dimungkinkan berlakunya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, bahkan aliran ini akan terus mengokohkan dirinya dalam perkembagan sistem hukum Indonesia ke depan. Adapun nilai-nilai moral dan etika serta kepentingan rakyat dalam kenyataan-kenyataan sosial di masyarakat hanya sebagai pendorong untuk terbentuknya hukum yang baru melalui perubahan, koreksi serta pembentukan peraturan perundang-undangan yang baru.
  2. Kenyataan ini menunjukkan bahwa hukum adat dengan bentuknya yang pada umumnya tidak tertulis, yang sifatnya religio magis, komun, kontan dan konkrit (visual), sebagai hukum asli Indonesia semakin tergeser digantikan oleh paham positivis. Menurut Penulis, berbagai masalah kekecewaan pada penegakan hukum serta kekecewaan pada aturan hukum sebagian besarnya diakibatkan oleh situasi bergesernya pemahaman terhadap hukum tersebut serta proses pembentukan hukum dan putusan-putusan hukum yang tidak demokratis.