Kamis, 21 Mei 2015

PENTINGNYA PENDIDIKAN DEMOKRASI BAGI TERLAKSANANYA NILAI NILAI DEMOKRASI DI INDONESIA

NAMA : AMELIA FITRI ZUHRIAH
KELAS : 2EA27
NPM : 10213784


A. Pengertian DemokrasiDari sudut bahasa (etimologis), demokrasi berasal dari bahasa yunani yaitu demos yangberarti rakyat dan cratos atau cratein yang berarti pemerintahan. Jadi secara bahasaDemokrasi adalah Pemerintahan rakyat atau kekuasaan rakyat.

B. Azas-azas pokok demokrasi dalam suatu pemerintahan demokratis adalah: - pengakuan partisipasi rakyat dalam pemerintahan, misalnya melalui pemilihan wakil-wakil rakyat untuk parlemen secara bebas dan rahasia; dan - pengakuan dan perlindungan terhadap hak-hak azasi manusia.

C. Pengertian Pendidikan dan Demokrasi PendidikanPendidikan menurut kamus bahasa Indonesia, Pendidikan adalah proses pengubahansikap dan tata laku seseorang atau kelompok orang dalam usaha mendewasakan manusiamelalui upaya pengajaran dan pelatihan, proses atau cara perbuatan mendidik.Dari keterangan diatas dapat disimpulkan bahwa demokrasi Pendidikan adalah prosesperbuatan mendidik yang mengutamakan hak dan kewajiban serta perlakuan yang sama bagisemua peserta didik.

D. Prinsip-prinsip Demokrasi - Keterlibatan warga negara dalam pembuatan keputusan politik. - Tingkat persamaan (kesetaraan) tertentu antara warga negara. - Tingkat kebebasan atau kemerdekaan tertentu yang diakui dan dipakai oleh para warga negara. - Penghormatan terhadap supremasi hukum. Prinsip demokrasi yang didasarkan pada konsep di atas (rule of law), antara lain sebagai berikut : - Tak adanya kekuasaan yang sewenang-wenang; - Kedudukan yang sama dalam hukum; - Terjaminnya hak asasi
manusia oleh undang-undang

 E. Ciri-Ciri Pokok Pemerintahan Demokratis - Pemerintahan berdasarkan kehendak dan kepentingan rakyat banyak, dengan ciri - ciri tambahan: • konstitusional, yaitu bahwa prinsip-prinsip kekuasaan, kehendak dan kepentingan rakyat diatur dan ditetapkan dalam konstitusi; • perwakilan, yaitu bahwa pelaksanaan kedaulatan rakyat diwakilkan kepada beberapa orang; • pemilihan umum, yaitu kegiatan politik untuk memilih anggota-anggota parlemen; • kepartaian, yaitu bahwa partai politik adalah media atau sarana antara dalam praktik pelaksanaan demokrasi - Adanya pemisahan atau pembagian kekuasaan, misalnya pembagian/ pemisahan kekuasaan eksekutif, legislatif dan yudikatif. - Adanya tanggung jawab dari pelaksana kegiatan pemerintahan.

F. MACAM-MACAM DEMOKRASI Demokrasi Ditinjau Dari Cara Penyaluran Kehendak Rakyat Demokrasi langsung Demokrasi tidak langsung atau demokrasi perwakilan Demokrasi perwakilan dengan sistem referendum. Demokrasi Ditinjau Dari Titik Berat Perhatiannya Demokrasi Formal (Demokrasi Liberal) Demokrasi Material (Demokrasi Rakyat)


G. Tujuan pendidikan demokrasi adalah mempersiapkan warga masyarakat berperilaku danbertindak demokratis melalui aktivitas menanamkan pada generasi muda akan pengetahuan,kesadaran, dan nilai-nilai demokrasi.Demokrasi pendidikan memberikan manfaat dalam prkatek kehidupan dan pendidikandalam beberapa hal yaitu :

1. Rasa hormat terhadap harkat sesama manusia.Demokrasi dianggap sebagai pilar pertama untuk menjamin persaudaraan hak manusiadengan tidak memandang jenis kelamin, umur, warna kulit, agama dan bangsa. Dalampendidikan, nilai-nilai inilah yang memandang perbedaan antara satu dengan lainnya baikhubungan antara peserta didik dengan gurunya dengan saling menghargai dan menghormatidiantara mereka.

2. Setiap manusia memiliki perubahan kearah pikirannya yang sehat.Dari acuan prinsip inilah timbul pandangan bahwa manusia itu harus didik, karena denganmendidik manusia akan berubah dan berkembang kearah yang lebih sehat baik dan sempurna.

3. Rela berbakti untuk kepentingan dan kebaikan bersamaDalam demokrasi kita untuk mendahulukan kepentingan bersama daripada kepentinganpribadi. Kesejahteraan hanya akan dapat tercapai apabila setiap warga negara atau anggotamasyarakat dapat mengembangkan tenaga atau pikirannya untuk memajukan kepentinganbersama. Kebersamaan dan kerjasama inilah pilar penyangga demokrasi yang dengan selalumenggunakan dialog dan musyawarah sebagai pendekatan sosialnya untuk mengambilkeputusan supaya tercapai satu tujuan yaitu kesejahteraan dan kebahagiaan. Jelaslah bahwapendidikan kewarganegaraan dan ketatanegaraan menjadi penting dan sesuatu yang tidak bisa diabaikan untuk diberikan kepada setiap warga negara, anak-anak atau peserta didik dan upaya mempraktekkan salah satu dari prinsip demokrasi

 Demokrasi di IndonesiaNegara Indonesia juga merupakan Negara demokrasi, seperti nampak pada Alineakeempat Pembukaan UUD 1945 yang antara lain berbunyi “…dalam susunan NegaraIndonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ketuhanan yang Maha Esa,kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia dan kerakyatan yang dipimpin olehhikmat dalam permusyawaratan perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan socialbagi seluruh rakyat Indonesia”. Bahwa Negara Indonesia adalah Negara demokrasi juganampak dalam pasal 1 ayat (2) UUD 1945 yang berbunyi “kedaulatan adalah ditangan rakyat,dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat”…., tetapi bukandemokrasi liberal dan juga bukan demokrasi Rakyat, melainkan demokrasi Pancasila.Demokrasi adalah tugas yang tiada akhir. Oleh sebab itu gagasan ini harus ditanamkankesetiap lapisan masyarakat dalam suatu Negara. Salah satunya melalui “pendidikandemokrasi.”D. PKN sebagai Pendidikan DemokrasiSekarang ini banyak kalangan menghendaki Pendidikan Kewarganegaraan baik sebagaimata pelajaran di sekolah maupun mata kuliah di perguruan tinggi mengemban misi sebagaipendidikan nasional.

Tuntutan demikain tidak salah oleh karena secara teoritis, pendidikankewarganegaraan adalah salah satu ciri dari pemerintah yang demokratis.Namun pada praktiknya masi banyak masalah yang dihadapi dalam upaya pendidikandemokrasi di Indonesia seperti
Rendahnya partisipasi masyarakatUUSPN pasal 54 ayat 2 menyatakan bahwa peran serta masyarakat dalam pendidikanmeliputi peran serta perorangan, kelompok, keluarga, organisasi profesi, pengusaha, danorganisasi kemasyarakatan dalam penyelenggaraan dan pengendalian mutu pelayananpendidikan.Setelah dijelaskan di atas tentang undang-undang yang menerangkan pentingnya partisipasimasyarakat.

Tapi dalam praktiknya peran masyarakat dalam pendidikan rendah. Misalnyamasih rendahnya pemikiran masyarakat tentang pentingnya pendidikan, ada kalanya dalamhal kegiatan sekolah kadang kala orang tua kurang mendukung dalam kegiatan se
kolahtersebut, dan lain-lainb. Rendahnya inisiatif kebijakan yang kurang demokratis.

H. Pendidikan demokrasi pada hakekatnya membimbing peserta didik agar semakin dewasa dalam berdemokrasi dengan cara mensosialisasikan nilai-nilai demokrasi, agar perilakunya mencerminkan kehidupan yang demokratis. Dalam pendidikan demokrasi ada dua hal yang harus ditekankan, demokrasi sebagai konsep dan demokrasi sebagai praksis. Sebagai konsep berbicara mengenai arti, makna dan sikap perilaku yang tergolong demokratis, sedang sebagai praksis sesungguhnya demokrasi sudah menjadi sistem. Sebagai suatu sistem kinerja demokrasi terikat suatu peraturan main tertentu, apabila dalam sistem itu ada orang yang tidak mentaati aturan main yang telah disepakati bersama, maka aktiviatas itu akan merusak demokrasi dan menjadi anti demokrasi (Sunarso, 2004: 3). Tugas seorang pendidik adalah mensosialisasikan dua tataran tersebut dalam konsep dan fraksisnya, sehingga peserta didik memahami dan ikut terlibat dalam kehidupan demokrasi.


Rabu, 13 Mei 2015

AKIBAT HAK DAN KEWAJIBAN YANG BERJALAN TIDAK SEIMBANG

nama: amelia fitri zuhriah
npm: 10213784
kelas: 2ea27



Hak dan kewajiban merupakan suatu instrumen yang saling terkait, sehingga pelaksanaan hal tersebut harus dilakukan secara seimbang agar tidak terjadi permasalahan yang akan menyebabkan timbulnya gejolak masyarakat yang tidak diinginkan .

ISTILAH  hak dan kewajiban sudah sama-sama kita ketahui pengertiannya. Dalam konstitusi kita UUD 1945, dalam sistem hukum dan perundang-undangan nasional dan hampir dalam semua sistem sosial kita, penggunaan istilah hak dan kewajiban selalu kita temukan. Secara idial, hak dan kewajiban, kedudukannya seimbang, tetapi dalam prakteknya, banyak kita jumpai antara hak dan kewajiban menjadi tidak seimbang. 

Dalam norma sosial, norma hukum, norma politik dan norma ekonomi serta norma lainnya, baik bersifat mandatory maupun voluntary, soal hak dan kewajiban ini selalu dirumuskan secara implisit dan eksplisit sesuai keadaan dan kebutuhannya. Membayar iuran sampah dan keamanan di kampung di RT/RW, adalah kewajiban dan lingkungan yang bersih dan aman, adalah hak bagi masyarakat untuk mendapatkannya karena mereka telah memenuhi kewajibannya. Ini contoh sederhana penerapan hak dan kewajiban dalam prespektif norma sosial.

Hak mendapatkan pekerjaan yang layak bagi setiap warga, adalah contoh hak yang bersifat mandatory dan ini dinyatakan secara implisit dan eksplisit dalam norma konstitusi dan hukum sebagaimana dimuat dalam UUD 1945. Dalam konteks ini, negara yang memiliki kewajiban untuk menjaminnya.
Masih banyak lagi contoh yang dapat kita temukan tentang hal terkait dengan masalah hak dan kewajiban ini dalam kehidupan bermasyarakat, bernegara dan berbangsa. Pertanyaannya, mengapa ketika realita kehidupan, fenomena mengenai hak dan kewajiban tidak dapat terwujud dengan mudah seperti yang diidialkan?

Dari sisi kemanusiaan atau dari sisi fitrahnya, secara alamiah soal hak dan kewajiban selalu ada dan hidup ditengah-tengah masayarakat. Misalnya yang kuat membantu yang lemah dan yang kaya membantu yang miskin. Disini aspek “hak” terbaca seperti “tersembunyi” di balik kewajiban. Kosa kata tadi tidak pernah ditulis dengan kalimat yang lemah berhak dibantu yang kaya atau yang miskin berhak dibantu yang kaya. Kalau mau didalami lebih lanjut, maka berarti secara kemanusiaan, kewajiban lebih diutamakan atau lebih dikedepankan dalam aspek kehidupan manusia, sedangkan hak lebih terkesan “disembunyikan”. 

Tentu dalam norma sosial semacam ini terdapat sebuah pelajaran yang sangat fondamental agar sepirit dalam kehidupan itu mengutamakan lebih baik memberi daripada menerima, lebih baik tangan di atas daripada tangan di bawah. Inilah dasar-dasar pelajaran yang berharga bahwa hidup itu lebih baik banyak berbuat, berkarya agar senantiasa selalu dapat memenuhi kewajiban, baik besar maupun kecil, baik bersifat materiil maupun sepirituil. 

Secara mekanis berarti fenomena tentang hak dan kewajiban biarlah berjalan sebagaimana fitrahnya dilihat dari norma sosial dan kemanusian. Melembaga dalam hati nuraninya, qalbunya dan dalam pola pikir dan pola tindak seseorang daalam kehidupannya. Makanya pada saat kewajiban zakat, infaq dan sodakoh dijalankan oleh umat Islam atau umat lain, di sisi yang berhak menerima, hampir tidak pernah ada yang serta merta menuntut karena secara “mekanis”, umat yang merasa memiliki kewajiban lebih dahulu, telah menjalankan yang menjadi kewajibannya secara ihlas dan secara self assesment, sehingga hampir tidak pernah terjadi persoalan. 

Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, soal hak dan kewajiban menjadi bersifat mandatory karena scr tegas dinyatakan dalam konstitusi dan perundang undangan. Celakanya, sebagai warga negara, umumnya hanya menuntut apa yang menjadi hak-nya, sementara pihak penguasa/pemerintah dari sisi lain dapat segera melaksanakan kewajibannya sebagaimana diatur dalam konstitusi dan perundang undangan.

Mengapa ekspektasi warga negara menjadi demikian?? Ada beberapa hal yang dapat menjadi penyebabnya:
1) Masyarakat berpendapat bahwa hak-hak warga negara yang telah diatur dan ditetapkan dalam konstitusi atau peraturan perundangan sudah sepatutnya para penyelenggara negara berkewajiban untuk memenuhi hak warga negara sebagai konsekwensi logis dari pengaturan tersebut.
Secara normatif, penyelenggara negara meresponnya melalui mekanisme legislasi, yaitu dengan membuat berbagai UU dan bentuknya diwujudkan antara lain dalam bentuk alokasi APBN seperti yang telah dilakukan pemerintah bersama DPR mengalokasikan 20% APBN untuk sektor pendidikan.
2) Ekspektasi masyarakat akan hak-haknya sebagai warga negara agar dapat dipenuhi juga disebabkan agar kewajiban-kewajiban yang harus dipenuhi oleh para penyelenggara negara benar-benar dapat direalisasikan, tepat sasaran, tepat jumlah dan tepat waktu.
3) Masyarakat menjadi harap-harap cemas, penuh kekhawatiran kalau apa yang telah menjadi haknya sebagai warga negara tidak direalisasikan. Kehawatiran ini cukup realistis, bukan karena hanya semata-mata menuntut haknya, tapi takut kalau kebijakan dan progam pemerintahnya tidak berjalan optimal, bahkan bisa dikorupsi.
4) Alasan yang satu ini bisa sangat subyektif, yaitu masyarakat memuntut haknya karena para pemimpin secara politis seringkali banyak memberikan janji dan angin surga bahwa kalau terpilih menjadi presiden/gubernur/bupati/walikota/anggota legislatif dan sebagainya, maka biaya sekolah akan gratis, biaya pengobatan akan ditanggung pemerintah, harga BBM dijamin tidak naik, harga kebutuhan pokok dijamin stabil dalam kurun waktu yang panjang.

Janji-janji semacam ini tidak realistis. Yang memberi janji hanya berfikir sesaat dan nggak rasional dan yg paling “berbahaya” adalah sangat tidak edukatif dan menyesatkan bagi masyarakat.
Dalam konteks berbicara tentang hak dan kewajiban tidak boleh dilakukan secara sembrono, tanpa perhitungan dan tidak bertanggungjawab. Pola berpolitik dengan mengumbar angin surga dan mudah berjanji (“palsu”) harus segera diakhiri. Sepanjang hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, tetap ada, maka soal Hak dan Kewajiban juga akan ada dan hidup ditengah- tengah kehidupan masyarakat karena fitrahnya memang demikian.