Selasa, 10 November 2015
Jumat, 16 Oktober 2015
essay tentang prilaku konsumen
Definisi
Konsumen
definisi konsumen adalah setiap orang yang memakai barang dan atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik untuk kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan.
Sedangkan dalam bagian penjelasan disebutkan “Di dalam kepustakaan ekonomi dikenal konsumen akhir dan konsumen antara. Konsumen akhir adalah pengguna atau pemanfaat akhir dari suatu produk, sedangkan konsumen antara adalah konsumen yang menggunakan suatu produk sebagai bagian dari proses produksi suatu produk lainnya. Pengertian konsumen dalam undang-undang ini adalah konsumen akhir”.
Dari ketentuan dalam undang-undang tersebut secara tersurat nampaknya hanya menitik beratkan pada pengertian konsumen sebagai konsumen akhir yang mana hal tersebut bukan merupakan objek pembahasan dalam tulisan ini. Namun secara tersirat juga mengandung pengertian konsumen dalam arti luas. Hal tersebut nampak pada penggunakan kata “pemakai”. Istilah “pemakai” dalam hal ini tepat digunakan dalam rumusan konsumen untuk mendukung pengertian konsumen akhir, namun sekaligus juga menunjukkan bahwa barang dan/jasaa yang dipakai tidak serta merta hasil dari suatu transaksi jual beli. Artinya sebagai konsumen tidak selalu harus memberikan prestasinya dengan cara membayar uang untuk memperoleh barang dan/jasa tersebut. Dengan kata lain dasar hubungan hukum antara konsumen dan pelaku usaha tidak perlu harus kontraktual (the privity of contract).
definisi konsumen adalah setiap orang yang memakai barang dan atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik untuk kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan.
Sedangkan dalam bagian penjelasan disebutkan “Di dalam kepustakaan ekonomi dikenal konsumen akhir dan konsumen antara. Konsumen akhir adalah pengguna atau pemanfaat akhir dari suatu produk, sedangkan konsumen antara adalah konsumen yang menggunakan suatu produk sebagai bagian dari proses produksi suatu produk lainnya. Pengertian konsumen dalam undang-undang ini adalah konsumen akhir”.
Dari ketentuan dalam undang-undang tersebut secara tersurat nampaknya hanya menitik beratkan pada pengertian konsumen sebagai konsumen akhir yang mana hal tersebut bukan merupakan objek pembahasan dalam tulisan ini. Namun secara tersirat juga mengandung pengertian konsumen dalam arti luas. Hal tersebut nampak pada penggunakan kata “pemakai”. Istilah “pemakai” dalam hal ini tepat digunakan dalam rumusan konsumen untuk mendukung pengertian konsumen akhir, namun sekaligus juga menunjukkan bahwa barang dan/jasaa yang dipakai tidak serta merta hasil dari suatu transaksi jual beli. Artinya sebagai konsumen tidak selalu harus memberikan prestasinya dengan cara membayar uang untuk memperoleh barang dan/jasa tersebut. Dengan kata lain dasar hubungan hukum antara konsumen dan pelaku usaha tidak perlu harus kontraktual (the privity of contract).
Ciri-ciri Perilaku Konsumen :
1. Memiliki Memori Jangka Pendek.
Jadi tidak memikir jangka panjang misalnya kegunaannya
2. Tidak Memiliki Perencaaan.
Konsumen Indonesia menyukai segala sesuatu yang instan kalau mau membeli sesuatu hasilnya harus instan contohnya mi instan, extra joss untuk energi instan. contoh nyata adalah para member yang menginginkan kaya dengan instan, termasuk saya
3. Suka Berkumpul
Kalo membeli sukanya rame2, satu membeli yang lain membeli juga tanpa perencaan
4. Gaptek
Orang Indonesia itu gaptek jd klo anda mau menual barang ya prosesnya yang gampang jgn berbelit2
5. Mengutamakan Konteks, Bukan Konten
Jadi konteksnya apa dia gak mau tau secara detailnya yang penting gampang, cepet dan instan
6. Suka Buatan Luar Negeri
Makanya banyak produsen yang memalsukan merk contohnya spare part motor, baju.... tp saya tidak mengajari untuk memalsukan merk orang lain itu berbahaya
7. Beragama dan Supranatural
Cocok untuk berjualan seperti baju muslim, dan hal2 yang alami
8. Pamer dan Bergengsi
Nyambung sifat yang ke lima... untuk pamer dia suka hal2 yang bermerk
9. Kekuatan Sub Culture
Adat2 istiadat masih kuat cocok untuk berjualan2 yang berbau culture seperti souvenir2 daerah dll
10. Kesadaran Terhadap Lingkungan Rendah
Jadi gak peduli terhadap lingkungan. ini gak usah saya kasi contoh nanti malah ditiru krn gak baik
Pengertian Perilaku Konsumen
Perilaku konsumen adalah proses dan aktivitas ketika seseorang berhubungan dengan pencarian, pemilihan, pembelian, penggunaan, serta pengevaluasian produk dan jasa demi memenuhi kebutuhan dan keinginan. Perilaku konsumen merupakan hal-hal yang mendasari konsumen untuk membuat keputusan pembelian. Untuk barang berharga jual rendah (low-involvement) proses pengambilan keputusan dilakukan dengan mudah, sedangkan untuk barang berharga jual tinggi (high-involvement) proses pengambilan keputusan dilakukan dengan pertimbangan yang matang.
Perilaku konsumen adalah perilaku yang konsumen tunjukkan dalam mencari, menukar, menggunakan, menilai, mengatur barang atau jasa yang mereka anggap akan memuaskan kebutuhan mereka.
Perilaku konsumen adalah bagaimana konsumen mau mengeluarkan sumber dayanya yang terbatas seperti uang, waktu, tenaga untuk mendapatkan barang atau jasa yang di inginkan.
Perilaku Konsumen adalah tingkah laku dari konsumen, dimana mereka dapat mengilustrasikan pencarian untuk membeli, menggunakan, mengevaluasi dan memperbaiki suatu produk dan jasa mereka. Focus dari perilaku konsumen adalah bagaimana individu membuat keputusan untuk menggunakan sumber daya mereka yang telah tersedia untuk mengkonsumsi suatu barang.
Senin, 12 Oktober 2015
perbandingan pasar tradisional dan pasar modern
Nama : Amelia fitri zuhriah
kelas : 3ea27
npm : 10213784
TUGAS 2
Pengertian
Pasar Tradisional
Pasar
tradisional adalah pasar yang dalam pelaksanaannya bersifat tradisional dan
ditandai dengan pembeli serta penjual yang bertemu secara langsung. Proses jual-beli
biasanya melalui proses tawar menawar harga, dan harga yang diberikan untuk
suatu barang bukan merupakan harga tetap, dalam arti lain masih dapat ditawar,
hal ini sangat berbeda dengan pasar modern. Umumnya, pasar tradisional
menyediakan bahan-bahan pokok serta keperluan rumah tangga. Lokasi pasar
tradisional dapat berada ditempat yang terbuka atau bahkan dipingir jalan.
Salah
satu ciri khas pasar tradisional beberapa diantaranya menggunakan tenda-tenda
tempat penjual memasarkan dagangannya, serta pembeli yang berjalan hilir mudik
untuk memilih dan menawar barang yang akan dibelinya.
Pasar
modern tidak jauh berbeda dengan pasar tradisional, Hanya saja pasar jenis ini
penjual dan pembeli tidak bertransakasi secara langsung pembeli hanya melihat
label harga yang tercantum pada barang, yang berada dalam bangunan dan
pelayanannya dilakukan secara mandiri atau dilayani oleh pramuniaga.
Barang-barang yang dijual, adalah bahan makanan makanan seperti: buah, sayuran,
daging, sebagian besar barang lainnya yang dijual adalah barang yang dapat
bertahan lama. Kelebihan dari pasar ini adalah barang yang dijual lebih dijamin
kesehatannya dan tempat belanja yang nyaman.
Sedangkan
kekurangan yang dimiliki oleh pasar ini yaitu pembeli tidak bisa menawar harga
barang yang dijual. Contoh dari pasar modern adalah pasar swalayan
(supermarket), dan minimarket.
Berikut
ini persamaan antara kedua pasar tradisional dan pasar modern antara lain:
·
Dari segi tempat atau letak kedua pasar
ini memiliki letak yang sama sama strategis mudah di jangkau oleh para
konsumen.
·
Dari segi barang dan bahan kedua pasar
ini sama sama lebih cenderung menjual bahan pangan dan barang pokok yang di
butuhkan konsumen.
·
Kedua pasar ini bebas di kunjungi siapa
saja sesuai kebutuhannya
Berikut
beberapa perbedaan antara kedua Pasar Tradisional dan Pasar Moderen antara lain
:
- Jenis-jenis
barang yang dijual pada pasar tradisonal terfokus pada kebutuhan
sandang-pangan sehari-hari dan kebutuhan primer, sedangkan pasar modern jenis-jenis
barang yang di jual adalah beragam dari barang-barang premis, subtitusi
bahkan ekslusif.
- Penjual
yang beraktifitas dalam pasar modern pada dasarnya telah memiliki
pengalaman dalam pengatahuan bisnis sedangkan penjual yang beraktifitas
dalam pasar tradisional hanya berharap pada nasib keuntungan
- Pasar
modern menawarkan diskon dan freebies sedangkan pasar tredisional tidak
ada
- Pasar
modern lebih bersih dari pasar tradisional
- Pembeli
yang datang pada pasar tradisional pada umumnya masyarakat menengah
kebawah dan masyarakat berekonomi rendah. Sedangkan pembeli pada pasar
modern umumnya masyarakat menengah ke atas dan masyarakat ekonomi tinggi
- Pembeli
yang datang pada pasar modern berasal dari masyarakat setempat dan
masyarakat luar daerah sedangkan pasar tradisional pembelinya hanya dari
masyarakat setempat.
- Modal yang
di milik oleh penjual di pasar modal jumlahnya relative besar sedangkan
penjual di pasar tradisional memiliki modal yang relative rendah
- Pasar
modern tidak dapat tawar menawar sedangkan pasar tradisional dapat
tawar-menawar
Selasa, 29 September 2015
TUGAS 1 MATKUL PRILAKU KONSUMEN
NAMA : AMELIA FITRI ZUHRIAH
KELAS: 3EA27
NPM : 10213784
BAB I
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
Pengertian Pasar. Pasar adalah tempat bertemunya pembeli dan penjualuntuk
melakukan transaksi jual beli barang atau jasa. Menurut ilmu
ekonomi, pasar berkaitan dengan kegiatannya bukan tempatnya. Ciri khas sebuah pasaradalah
adanya kegiatan transaksi atau jual beli. Para konsumen datang ke pasaruntuk
berbelanja dengan membawa uang untuk membayar harganya.Pasar memiliki
sekurang-kurangnya tiga fungsi utama, yaitu fungsidistribusi, fungsi
pembentukan harga, dan fungsi promosi. Sebagai fungsidistribusi, pasar berperan
sebagai penyalur barang dan jasa dari produsen kekonsumen melalui transaksi
jual beli. Sebagai fungsi pembentukan harga, di pasar penjual yang melakukan
permintaan atas barang yang dibutuhkan. Sebagai
fungsi promosi, pasar juga dapat digunakan untuk memperkenalkan produk baru dari produsen
kepada calon konsumennya.B.
B. RUMUSAN MASALAH
Permasalahan
yang akan kami bahas yaitu :Kekurangan dan kelebihan fasilitas pasar, jenis
pasar, serta perbandingan pasarmodern dan tradisional.
C. TUJUAN
Tujuan
penulisan laporan observasi ini adalah untuk mengetahui :Kekurangan dan
kelebihan fasilitas pasar,jenis pasar serta perbandingan pasarmodern dan
tradisionalD.
METODE
PENELITIAN
-Teknik
survei
-Teknik
wawancara
-Teknik
mengunmjungi situs situs web
BAB II
ISI
A. PENGERTIAN
PASAR
Pasar adalah tempat bertemunya pembeli dan penjual untuk melakukantransaksi
jual beli barang atau jasa. Menurut ilmu ekonomi, pasar berkaitandengan
kegiatannya bukan tempatnya.
B. JENIS-JENIS
PASAR
a. Jenis-jenis pasar menurut fisiknya
·
Pasar
konkret (pasar nyata) adalah tempat pertemuan antara pembeli dan penjual melakukan transaksi secara langsung. Barang yangdiperjualbelikan
juga tersedia di pasar. Contohnya, pasar sayuran, buah- buahan, dan pasar
tradisional.
·
Pasar
abstrak (pasar tidak nyata) adalah terjadinya transaksi antara penjualdan
pembeli hanya melalui telepon, internet, dan lain-lain berdasarkancontoh
barang. Contohnya telemarket dan pasar modal.
b. Jenis-jenis pasar menurut waktunya
·
Pasar
harian adalah pasar yang aktivitasnya berlangsung setiap hari dansebagian
barang yang diperjualbelikan adalah barang kebutuhan sehari-hari.
·
Pasar
mingguan adalah pasar yang aktivitasnya berlangsung seminggusekali. Biasanya
terdapat di daerah yang belum padat penduduk dan lokasi pemukimannya masih
berjauhan.
·
Pasar
bulanan adalah pasar yang aktivitasnya berlangsung sebulan sekali.Biasanya
barang yang diperjualbelikan barang yang akan dijual kembali(agen/grosir).
·
Pasar
tahunan adalah pasar yang aktivitasnya berlangsung setahun sekali,misalnya PRJ
(Pasar Raya Jakarta).
c. Jenis-jenis pasar menurut barang yang
diperjualbelikan
·
Pasar
barang konsumsi adalah pasar yang memperjualbelikan barang- barang
konsumsi untuk memenuhi kebutuhan manusia.
·
Pasar
sumber daya produksi adalah pasar yang memperjualbelikan faktor-faktor
produksi, seperti tenaga kerja, tenaga ahli, mesin-mesin, dan tanah
d. Jenis-jenis
pasar menurut luas kegiatannya
·
Pasar setempat adalah pasar yang penjual dan
pembelinya hanya penduduk setempat.
·
Pasar daerah atau pasar lokal adalah pasar di setiap
daerah yangmemperjualbelikan barang-barang yang diperlukan penduduk
derahtersebut. Contohnya Pasar Gede di Solo.
·
Pasar Nasional adalah pasar yang melakukan transaksi
jual beli barangmencakup satu negara contohnya pasar senen.
·
Pasar Internasional adalah pasar yang melakukan
transaksi jual beli barang-barang keperluan masyarakat internasional. Contohnya pasar kopidi
Santos (Brasil).
e. Jenis-jenis
pasar menurut Bentuknya
·
Pasar persaingan sempurna (terorganisir)
·
Pasar persaingan tidak sempurna
·
Jenis-jenis pasar menurut sifat pembentukan harga
·
Pasar persaingan adalah pasar yang pembentukan harga
ditentukan oleh persaingan antara permintaan dan penawaran.
·
Pasar monopoli adalah pasar yang penjual suatu barang
di pasar hanyasatu orang. Contohnya PT Kereta Api Indonesia.
·
Pasar duopoli adalah pasar yang penjualnya hanya dua
orang danmenguasai penawaran suatu barang dan mengendalikan harga barang.
·
Pasar oligopoli adalah pasar yang di dalamnya terdapat
beberapa penjualdengan dipimpin oleh salah satu dari penjual tersebut
mengendalikantingkat harga barang. Contohnya perusahaan otomotif Astra
Indonesia.
·
Pasar monopsoni adalah pasar yang pembentukan harga
barangnyadikendalikan oleh satu orang atau sekelompok pembeli.
·
Pasar duopsoni adalah pasar pembentukan harga
barangnya dikendalikanoleh dua orang atau dua kelompok pembeli.
·
Pasar oligopsoni adalah pasar yang pembentukan harga
barangnyadikendalikan oleh beberapa orang atau beberapa kelompok pembeli.
C. PERBANDINGAN PASAR
Pasar tradisional merupakan tempat bertemunya penjual dan pembeli
sertaditandai dengan adanya transaksi penjual pembeli secara langsung dan
biasanyaada proses tawar-menawar yang terjadi. Kebanyakan menjual kebutuhan
sehari-hari seperti bahan-bahan makanan berupa ikan, buah, sayur-sayuran,
telur,daging, kain, pakaian, barang elektronik, jasa dan lain-lain. Selain itu,
ada pulayang menjual kue-kue dan barang-barang lainnya. Pasar seperti ini masih
banyakditemukan di Indonesia, dan umumnya terletak dekat kawasan perumahan
dan perkampungan agar memudahkan pembeli untuk mencapai pasar. Sisi
negatif dari pasar tradisional adalah keadaannya yang cenderung kotor dan kumuh sehingga banyak orang yang segan berbelanja disana. Beberapa pasar tradisional yang
“legendaris”
antara lain adalah pasar Beringharjo di Jogja, pasar Klewer di Solo,
pasar Johar di Semarang. Pasar tradisional di seluruh Indonesia terus mencoba
bertahan
menghadapi “serangan” dari pasar modern.
Secara
sederhana, definisi pasar selalu dibatasi oleh anggapan yangmenyatakan antara
oembeli dan pejual harus bertemu secara langsung untukmengadakan interaksi jual
beli. Namun, pengertian tersebut tidaklah sepenuhnya benar karena seiring
kemajuan teknologi, internet, atau malah hanya dengan surat.Pembeli dan penjual
tidak bertemu secara langsung, mereka dapat saja berada ditempat yang berbeda
atau berjauhan. Artinya, dalam proses pembentukan pasar,hanya dibutuhkan adanya
penjual, pembeli, dan barang yang diperjualbelikanserta adanya kesepakatan
antara penjual dan pembeli. Contoh pasar yaitu pasartradisional dan pasar
modern.Pasar tradisional merupakan tempat bertemunya penjual dan pembeli
sertaditandai dengan adanya transaksi penjual pembeli secara langsung dan
biasanyaada proses tawar-menawar yang terjadi. Kebanyakan menjual kebutuhan
sehari-hari seperti bahan-bahan makanan berupa ikan, buah, sayur-sayuran,
telur,daging, kain, pakaian, barang elektronik, jasa dan lain-lain. Selain itu,
ada pulayang menjual kue-kue dan barang-barang lainnya. Pasar seperti ini masih
banyakditemukan di Indonesia, dan umumnya terletak dekat kawasan perumahan
dan perkampungan agar memudahkan pembeli untuk mencapai pasar.
Sisi negatif dari pasar tradisional adalah keadaannya yang cenderung kotor dan kumuh
sehingga banyak orang yang segan berbelanja disana. Beberapa pasar
tradisional yang
“legendaris” antara lain adalah pasar Beringharjo di Jogja, pasar Klewer di
Solo,
pasar Johar di Semarang. Pasar tradisional di seluruh Indonesia terus mencoba
bertahan
menghadapi “serangan” dari pasar modern.
Pasar
merupakan tempat bertemunya penjual dan pembeli tidak bertransakasi secara langsung melainkan pembeli melihat label harga yangtercantum
dalam barang (barcode), berada dalam bangunan dan pelayanannyadilakukan secara
mandiri (swalayan) atau dilayani oleh pramuniaga. Barang- barang yang dijual, selain bahan makanan makanan seperti; buah, sayuran,daging;
sebagian besar barang lainnya yang dijual adalah barang yang
dapat bertahan lama, seperti piring, gelas, pisau, kipas, dan lain-lain. Berbeda dengan pasar tradisional yg identik dengan lingkungannya yang kotor, pasar modern justru
kebalikannya. Maka dari itu, masyarakat sekarang cenderung memilih pasarmodern
sebagai tempat belanja guna memenuhi kebutuhan sehari-hari. Contohdari pasar
modern adalah pasar swalayan, hypermarket, supermarket, danminimarket.D.
FASILITAS
PASAR
-Toilet
-Tempat
parkir
-Lapak
Keluhan
konsumen terhadap fasilitas di pasar tradisional
a. Keluhan
bagi pedagang itu sendiri
1). Menurut bapak Minarji
Menurutnya
fasilitas di pasar ini,tempatnya kurang luas dan kurangterjamin.Sehingga dalam
hal transaksinya pun kurang maksimal.
2). Menurut Ibu Turminah
Menurutnya
fasilitas di pasar ini kurang terjamin, sebab pagarnya punmasih terbuat dari
kayu. Lantainya pun masih di lapisi semen. Seandainya pagar itu terbuat
dari tembok, lantainya layak, kondisinya bersih, mungkinkonsumen akan
merasa nyaman.
b.Keluhan
bagi pembeli itu sendiri
1).Menurut Ibu Dian
Menurutnya
fasilitas di pasar ini kurang efektif sebab di pasar ini parakonsumen harus
naik turun untuk membeli barang yang mereka inginkan.Apabila tempat di pasar
tersebut tidak nak turun apalagi jaraknya cukup jauh. Dan menurutnya jika jalannya lurus dan datar, itu akan membuatmereka
lebih mudah mencari segala sesuatunya dengan mudah.
2)Menurut Bapak Yudianto
Menurutnya,
pasar ini fasilitas di bagian tempat parkirnya kurang luas, bahkan parkirnya pun tidak teratur, banyak yang parkir di pinggir jalansehingga
masuk keluarnya kendaraan terhambat.
BAB III
KESIMPULAN
Setelah kami
melakukan observasi di berbagai pasar tentang kekurangan dankelebihan fasilitas
pasar serta jenisnya dan perbedaan pasar modern dan tradisionalsebagian besar
mereka berpendapat bahwa fasilitas di pasar ini sebagian belumterpenuhi dan
masih kurang terjamin. Selain tempatnya yang tidak efektif, parkirannya
tidak teratur pasarnya pun masih sangat sederhana
Sumber referensi : http://www.academia.edu/8727846/Tugas_laporan_observasi_pasar
Jumat, 05 Juni 2015
SANKSI FIFA TERHADAP PSSI
NAMA : AMELIA FITRI ZUHRIAH
KELAS : 2EA27
NPM l: 10213784
Berdasarkan surat yang diterima PSSI, Federasi Sepak Bola Internasional (FIFA) itu secara resmi telah memberikan sanksi, karena PSSI dianggap melanggar statuta FIFA pasal 13 dan 17 dengan adanya intervensi oleh pihak luar, dalam hal ini Kementerian Pemuda dan Olahraga dan Badan Olahraga Profesional Indonesia.
KELAS : 2EA27
NPM l: 10213784
Selama masa
hukuman, Indonesia kehilangan banyak hak sepakbolanya, termasuk ikut serta
dalam kejuaraan. Ada pengecualian, memang, yang membuat Tim Nasional Indonesia
tetap dapat ambil bagian di SEA Games. Namun bukan itu poin utamanya. Lama atau
tidaknya hukuman FIFA tergantung PSSI sendiri.
Sebagaimana hukuman yang berlaku segera,
pencabutan hukuman pun dapat dilakukan dengan segera. Selama, tentu saja, PSSI
mampu memenuhi empat ketentuan pencabutan hukuman yang ditentukan FIFA.
Ketentuan pertama dari empat ketentuan tersebut adalah: Komite Eksekutif PSSI
terpilih dapat mengelola perkara PSSI secara mandiri dan tanpa pengaruh dari
pihak ketiga, termasuk kementerian (atau badan kementerian).
Ketentuan kedua berisi pengembalian
kewenangan terhadap tim nasional Indonesia kepada PSSI: Tanggung jawab mengenai
tim nasional Indonesa kembali menjadi kewenangan PSSI. Seperti ketentuan kedua,
ketentuan ketiga dan keempat juga berisi pengembalian kewenangan kepada PSSI
(“tanggung jawab mengenai semua kejuaraan PSSI kembali menjadi kewenangan PSSI
atau liga yang dibawahinya” dan “semua kesebelasan yang berlisensi PSSI di
bawah regulasi lisensi kesebelasan PSSI dapat berkompetisi di kejuaraan PSSI”).
Selama masa hukuman, PSSI kehilangan hak-hak
keanggotaan mereka di FIFA. Selain itu, semua kesebelasan Indonesia (tim
nasional atau klub) tidak dapat terlibat dalam kontak olah raga internasional.
Hak-hak yang hilang dan larangan yang berlaku termasuk hak untuk ikut serta
dalam kejuaraan FIFA dan AFC (Asian Football Confederation, Federasi Sepakbola
Asia).
Hukuman yang dijatuhkan FIFA tidak hanya
membatasi hak-hak kesebelasan. Anggota dan pengurus PSSI juga tidak dapat
terlibat, termasuk sebagai peserta, dalam setiap program pengembangan bakat,
kursus, atau pelatihan yang diselenggarakan FIFA maupun AFC.
Secara khusus, dalam surat keputusannya, FIFA
menyoroti keikutsertaan tim nasional Indonesia di South East Asean Games 2015
(SEA Games 2015) di Singapura. Mengingat hal ini termasuk kontak olahraga
internasional, tim nasional Indonesia seharusnya tidak dapat ikut serta di
cabang olahraga sepakbola SEA Games 2015. Namun FIFA memberi pengecualian. Tim
nasional Indonesia dapat ikut serta di SEA Games 2015.
“Secara khusus dan tidak berhubungan dengan
hukuman, Komite Eksekutif FIFA telah memutuskan bahwa tim nasional Indonesia
dapat meneruskan keikutsertaan mereka di SEA Games hingga keikutsertaan mereka
berakhir,” bunyi pernyataan FIFA di surat resmi yang mereka keluarkan mengenai
penjatuhan hukuman terhadap PSSI.
Sebagai catatan, pertandingan-pertandingan di
cabang olahraga sepakbola SEA Games tidak termasuk dalam agenda FIFA sehingga
hasil pertandingan-pertandingannya tidak akan memengaruhi peringkat Indonesia
di ranking FIFA dan, karenanya, tidak menjadi kewenangan FIFA juga melarang
Indonesia ikut serta di SEA Games.
Begitu juga kompetisi sepakbola nasional
yang masih dapat bergulir tanpa pengaruh sanksi tersebut. Sementara itu secara
terpisah presiden Joko Widodo mengatakan mendukung langkah Menpora soal
keputusannya terhadap PSSI.
“Melihat permasalahannya harus lebih lebar.
Kita ini hanya ingin ikut di ajang internasional atau berprestasi di ajang
internasional?” sebut Jokowi dikutip dari CNN Indonesia.
“Jika hanya ingin ikut ajang internasional
namun selalu kalah, lalu kebanggaan kita ada dimana, itu yang saya ingin tanyakan,” tambahnya.
“Kita selalu ikut ajang internasional namun
selalu kalah. Yang kita lakukan adalah pembenahan total, pembenahan total
daripada kita punya prestasi seperti ini terus sepanjang masa.”
Berikut,
dampak buruk hukuman yang diterima Indonesia versi AFC:
1.
Dikeluarkan dari Kualifikasi Piala Dunia 2018 dan Piala Asia 2019
Karena
hukuman ini, tim nasional Indonesia dipastikan keluar dari babak kualifikasi
Piala Dunia 2018 dan Piala Asia 2019. Itu artinya, tim Merah Putih dipastikan
gagal memanfaatkan peluang untuk mengikuti dua turnamen bergengsi tersebut.
2.
Dikeluarkan dari Ajang Piala Asia U-16 dan U-19
Hukuman
FIFA terhadap PSSI tak hanya berimbas pada tim nasional senior. Timnas
Indonesia U-16 dan U-19 juga terkena dampak dari hukuman ini. Tim asuhan Fachry
Husaini dipastikan absen berlaga di pentas internasional.
3.
Dikeluarkan dari Turnamen Regional Wanita AFC U-14
Timnas
wanita Indonesia dicoret dari keikutsertaannya di Turnamen Regional AFC U-14.
Perubahan ini akan mempengaruhi jadwal pertandingan di grup A. Sebelumnya
turnamen ini akan dimulai pada 20 Juni 2015. Namun karena pencoretan Indonesia,
laga di grup A bakal dimulai pada 23 Juni 2015.
4.
Dikeluarkan dari Babak Kualifikasi Futsal Wanita AFC 2015
Dampak
hukuman ini juga berimbas pada timnas futsal Indonesia. Timnas wanita Indonesia
dipastikan gagal bermain di Babak Kualifikasi Futsal AFC 2015
5.
Dikeluarkan dari Futsal AFC 2016 (Zona ASEAN - Turnamen Futsal AFF)
Rencana
Indonesia mengirim wakil Timnas futsal ke kejuaraan internasional juga
dipastikan gagal. AFC tidak mengizinkan skuat Garuda mengikuti Futsal AFC 2016
(Zona ASEAN - Turnamen Futsal AFF).
6.
Persipura Jayapura Dikeluarkan dari AFC Cup 2015
Kalah
tanpa bertanding, itulah yang dialami Persipura Jayapura. Mereka yang tadinya
dijadwalkan menghadapi Pahang FA di babak 16 besar AFC Cup, harus menerima
keputusan walk out (WO) karena gagal menggelar pertandingan.
7.
Pengembangan Sepak Bola
Indonesia
dipastikan tidak bisa mendapatkan program pengembangan dari AFC dan FIFA.
Program itu mencakup kursus kepelatihan dan seminar berlisensi C.
Berdasarkan surat yang diterima PSSI, Federasi Sepak Bola Internasional (FIFA) itu secara resmi telah memberikan sanksi, karena PSSI dianggap melanggar statuta FIFA pasal 13 dan 17 dengan adanya intervensi oleh pihak luar, dalam hal ini Kementerian Pemuda dan Olahraga dan Badan Olahraga Profesional Indonesia.
Dengan adanya sanksi tersebut, maka PSSI yang menjadi
induk olahraga sepak bola Indonesia kehilangan keanggotaannya dan Timnas
Indonesia dilarang mengikuti kegiatan skala internasional yang diadakan oleh
FIFA dan Konfederasi Sepak Bola Asia (AFC).
Seluruh tim di Indonesia, baik klub sepak bola ataupun
tim nasional, juga dilarang mengikuti kompetisi internasional yang diadakan
FIFA dan AFC, sebagaimana diatur dalam Statuta FIFA pasal 14 ayat 3.
Dengan saksi itu, PSSI juga tidak lagi berhak menerima
keuntungan dari FIFA maupun AFC.
FIFA juga melarang anggota dan ofisial menerima
keuntungan dari FIFA dan AFC, seperti Program Pengembangan, Kursus, atau
Pelatihan saat Sanksi berlansung.
Hernan Mohni mengatakan, selain menciptakan
pengangguran baru, dengan sanksi FIFA itu, maka dunia sepak bola dalam negeri
akan mati suri.
"Dunia sepak bola ini akan maju, apabila ada
kompetisi. Jika tidak, darimana kita kemampuan timnas kita akan terukur," kata
Hernan yang juga Sekretaris Taretan Mania Palengaan Raya ini.
Sanksi FIFA atas PSSI ini, menurut dia, dampaknya
tidak hanya kepada pemain sepak bola saja, akan tetapi, kepada kelompok
masyarakat lain, seperti pedagang dan berbagai jenis usaha yang berkaitan dunia
sepak bola.
"Jadi ada dampak sistemik yang dirasakan rakyat
Indonesia, dengan sanksi FIFA ini," katanya.
Oleh karenanya, pemerintah, dalam hal ini Kementerian
Pemuda dan Olahraga, seharusnya memperhatikan nasib mereka, serta dampak dari pembekuan
PSSI tersebut.
Hernan bahkan mengkritik pernyataan Menpora kepada
media saat meninjau Pameran Produk SMK di Jogja Expo Center (JEC), Jumat (29/5)
yang mewacanakan hendak membentuk federasi baru sepak bola di dunia
internasional, setelah PSSI disanksi FIFA tersebut, karena menurutnya alasan
itu tidak mendasar.
Sebelum FIFA menjatuhkan sanksi, tim transisi
Kemenpora telah memberangkatkan lima perwakilannya ke markas FIFA di Swiss
untuk menjelaskan duduk permasalahan persepakbolaan Indonesia versi mereka.
Kelima orang itu masing-masing Bibit Samad Rianto,
Cheppy T Wartono, Zuhairi Misrawi, Ricky Yakobi, dan Francis Wanandi.
Tapi FIFA menolak dengan tegas keinginan tim transisi
Kemenpora itu untuk bertemu, hingga akhirnya Federasi Sepak Bola Internasional
itu mengeluarkan sanksi.
BERAS PLASTIK
NAMA : AMELIA FITRI ZUHRIAH
KELAS : 2EA27
NPM : 10213784
KELAS : 2EA27
NPM : 10213784
Beras adalah makanan pokok warga Asia,
khususnya Indonesia. Hampir di seluruh pelosok wilayah daerah masyarakat
Indonesia mengkonsumsi nasi. Namun sungguh disayangkan, beberapa waktu terakhir
ini ternyata beras sudah tidak lagi murni. Ada oknum – oknum yang hanya ingin
mencari keuntungan sementara tega mencampur beras dengan bahan dasar plastik.
Alhasil, tanpa disadari sebagian masyarakat telah mengkonsumsi beras plastik
tersebut.
Berikut ini adalah bahaya dari
mengkonsumsi beras plastik :
- Mengakibatkan Anoreksia atau
kehilangan selera makan.
- Mengakibatkan mual dan pusing.
- Lambung menjadi sakit seperti
orang yang terkena maag.
- Mengakibatkan kanker lambung.
- Mengakibatkan kematian.
Untuk menanggulangi hal tersebut,
masyarakat diharapkan dapat dengan tepat membedakan mana beras asli dan mana
beras plastik. Berikut adalah perbedaan dari beras plastik dan beras
asli :
- Beras platik berwarna putih dan
sangat bersih. Sedang beras asli berwarna putih namun keruh.
- Beras plastik akan terasa licin
jika dipegang. Sedangkan beras asli terasa kasar.
- Beras plastik ketika dimasak
akan menggumpal dan menyatu. Sedangkan beras asli menempel namun tidak
menyatu.
Wakil Ketua Komisi IV, Herman Khaeron meminta pemerintah segera
melakukan investigasi terkait beredarnya kabar beras palsu berbahan plastic di
Indonesia.
Menurut Herman, beras palsu berbahan plastik ini bisa
membahayakan masyarakat yang mengkonsumsinya.
“BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan) dan aparat hukum harus
segera melakukan investigasi. Ini untuk menjaga kualitas pangan bagi
masyarakat,” kata Herman di gedung DPR RI, Jakarta, hari ini.
Diutarakannya, Komisi IV akan menindaklanjuti laporan ini dengan
Menteri Pertanian Amran Sulaiman. “Kami ada agenda pertemuan dengan Menteri
Pertanian. Kami akan tanyakan berkaitan dengan hal ini,” katanya.
Herman juga mendesak pemerintah mencari tahu asal muasal beras
palsu tersebut. Menurutnya, bila beras palsu itu adalah produk impor berarti
ada masalah dalam proses karantina di Indonesia.
“Karena semua produk impor maupun ekspor harus melalui
karantina. Di karantina ini semua produk pangan yang masuk harus jelas
datanya. Mulai dari asal, komposisi, hingga tanggal kedaluwarsa,” ujar Herman.
Politikus Partai Demokrat ini menjelaskan secara regulasi semua
produk pangan diatur dalam Undang Undang nomor 18 tahun 2012. Pelanggaran atas
undang-undang tersebut akan mendapat hukuman kurungan dua tahun dan denda
sampai Rp4 miliar.
Betapapun, heboh tentang
beras plastik itu telah menimbulkan keresahan luas. Betapa tidak? Beras adalah
makanan pokok masyarakat Indonesia, kebutuhan setiap rumah tangga setiap hari.
Sejumlah pejabat yang
geram mengancam akan mengambil tindakan keras terhadap mereka yang menyebarkan
kabar burung tentang beras plastik.
Menteri Koordinator
Politik, Hukum dan Keamanan Tejo Edhy Purdijatno menggolongkan penyebaran isu
itu sebagai perbuatan makar. Menteri Pertanian Amran Sulaiman menyebut pelaku
penyebaran isu itu bisa dipidanakan.
Di sisi
lain, untuk menenangkan pembeli, sejumlah pedagang dan pengelola pasar sampai
harus membuat dan memasang spanduk khusus untuk menegaskan beras
yang mereka jual tidak mengandung unsur plastik.
Dari awal, desas-desus
ini memang mengundang banyak pertanyaan.
Sejauh ini kabar
ditemukannya "beras plastik" hanya terjadi di sebuah tempat di
Bekasi, dan tidak meluas ke berbagai daerah lain.
Hasanudin Abdurakhman,
seorang doktor fisika yang memimpin sebuah perusahaan Jepang yang memproduksi
bahan plastik menganggap beras plastik tidak masuk di akal dari segi produksi
dan dari segi ekonomi," tambahnya.
"Karena harga bahan
dasar plastik -bahkan yang daur ulang- akan lebih mahal dari beras, dan
teknologi untuk memproduksinya juga tidak bisa yang terlalu sederhana.
Lebih-lebih plastik tak bisa dicerna dan gampang dikenali rasanya yang asing
oleh lidah," katanya
Benarkah beras plastik sengaja dibuat agar produsen dan pedagang
beras bisa mendapatkan keuntungan besar dibandingkan dengan keuntungan yang
dapat diraih dengan menjual beras asli?
Tinjauan dari Sisi
Teknologi
Secara teknologi, membuat beras plastik itu bisa saja dilakukan
dan bukan karena sejak dulu buah-buahan plastik sering menjadi hiasan di meja
makan. Membuat butiran-butiran seperti beras bisa saja dilakukan, meskipun akan
jauh membuat dalam bentuk butiran seperti gula atau kepingan seperti chips dari
pada membuat lonjong tajam seperti beras asli. Membuat butiran lonjong tajam
itu malah mungkin harus lewat proses moulding dan tentu akan repot melakukan
moulding butir per butir beras meski hanya akan menghasilkan satu karung beras
karena dalam satu karung beras akan ada jutaan butir beras.
Jika beras palsu itu berisi kentang dan kemudian dilapisi
plastik maka akan jadi pertanyaan besar karena kentang akan hangus terbakar
pada saat di-coat dengan cairan plastik panas
yang suhu titik didihnya melebihi suhu titik bakar kentang.
Tinjauan dari Sisi Biaya
Produksi
Beras plastik kemungkinan harganya akan jauh lebih mahal dari
beras kualitas termahal sekalipun mengingat harga bijih plastik/polimer dan
kentang ditambah dengan biaya prosesnya akan jauh lebih mahal dari harga beras.
Tinjauan dari Sudut
Pandang Bisnis
Orang yang berniat mendapatkan keuntungan dengan memproduksi
beras plastik tahu pasti bahwa beras tiruan akan langsung diketahui pada saat
memasak karena plastik tidak menyerap air dan sifat fisik nasi dan plastik
sangat jauh berbeda. Tidak akan mungkin ada orang yang berani membeli mesin
untuk menghasilkan beras plastik karena dia pasti tahu bahwa dalam waktu 1-2
hari pasti akan ada orang yang menemukan dan melaporkannya kepada pihak
berwajib dan akibatnya dia tak akan mungkin memproduksi beras plastik lagi.
Cara pengujian beras asli dan plastik sudah banyak dimuat di
berbagai media massa dan sosial.
Pedagang baik grosir atau eceran yang akan mencoba menjual beras
plastik sadar bahwa dia bahkan bisa ditahan polisi dengan tuduhan meracuni
masyarakat secara sengaja dan bahkan bisa dituduh dengan pasal pembunuhan
massal berencana.
Pelaku bisnis yang curang hanya akan berani menggunakan zat yang
tidak mempunyai efek langsung dan segera, seperti menggunakan pewarna tekstil
pada makanan, menggunakan zat pengawet formalin yang semuanya tidak akan
berakibat langsung dan segera.
Langganan:
Postingan (Atom)