Selasa, 11 Oktober 2016

Norma Dan Etika Dalam Pemasaran, Produksi, MSDM Dan Finansial

1. Pasar Dan Perlindungan Konsumen Perlindungn konsumen adalah perangkat hokum yang diciptakan untuk melindungi dan terpenuhinya hak konsumen.Pasar adalah salah satu dari berbagai sistem, institusi, prosedur, hubungan sosial dan infrastruktur dimana usaha menjual barang, jasa dan tenaga kerja untuk orang-orang dengan imbalan uang.Barang dan jasa yang dijual menggunakan alat pembayaran yang sah seperti uang fiat.Kegiatan ini merupakan bagian dari perekonomian.Ini adalah pengaturan yang memungkinkan pembeli dan penjual untuk item pertukaran.

 2. Etika Iklan Etika periklanan di Inonesia diatur dalam Etika Pariwara Indonesia Indonesia (EPI).EPI menyusun pedoman tata krama periklanannya melalui dua tatanan :
1. Tata Krama (Code of Conducts) Metode penyebarluasan pesan periklanan kepada masyarakat, yang bukan tentang unsur efektivitas, estetika, dan seleranya. Adapun ketentuan yang dibahas meliputi: - Tata krama isi iklan - Tata krama raga iklan - Tata krama pemeran iklan - Tata krama wahana iklan
2. Tata Cara (Code of Practices) Hanya mengatur praktek usaha para pelaku periklanan dalam memanfaatkan ruang dan waktu iklan yang adil bagi semua pihak yang saling berhubungan.

Ada 3 asas umum yang EPI jadikan dasar, yaitu :
1. Jujur, benar, dan bertanggung jawab.
 2. Bersaing secara sehat.
 3. Melindungi dan menghargai khalayak, tidak merendahkan agama, budaya, negara, dan golongan, serta tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku.

 3. Privasi Konsumen Privasi merupakan tingkatan interaksi atau keterbukaan yang dikehendaki seseorang pada suatu kondisi atau situasi tertentu.tingkatan privasi yang diinginkan itu menyangkut keterbukaan atau ketertutupan, yaitu adanya keinginan untuk berinteraksi dengan orang lain, atau justru ingin menghindar atau berusaha supaya sukar dicapai oleh orang lain. adapun definisi lain dari privasi yaitu sebagai suatu kemampuan untuk mengontrol interaksi, kemampuan untuk memperoleh pilihan pilihan atau kemampuan untuk mencapai interaksi seperti yang diinginkan. privasi jangan dipandang hanya sebagai penarikan diri seseorang secara fisik terhadap pihak pihak lain dalam rangka menyepi saja.

 4. Multimedia Etika Bisnis Salah satu cara pemasaran yang efektif adalah melalui multimedia. Bisnis multimedia berperan penting dalam menyebarkan informasi, karena multimedia is the using of media variety to fulfill commu¬nications goals. Elemen dari multimedia terdiri dari teks, graph, audio, video, and animation. Bicara mengenai bisnis multimedia, tidak bisa lepas dari stasiun TV, koran, majalah, buku, radio,internet provider, event organizer, advertising agency,dll. Multimedia memegang peranan penting dalam penyebaran informasi produk salah satunya dapat terlihat dari iklan-iklan yang menjual satu kebiasaan/produk yang nantinya akan menjadi satu kebiasaan populer. Sebagai saluran komunikasi, media berperan efektif sebagai pembentuk sirat konsumerisme.
 Etika berbisnis dalam multimedia didasarkan pada pertimbangan:
• Akuntabilitas perusahaan, di dalamnya termasukcorporate governance, kebijakan keputusan, manajemen keuangan, produk dan pemasaran serta kode etik.
 • Tanggung jawab sosial, yang merujuk pada peranan bisnis dalam lingkungannya, pemerintah lokal dan nasional, dan kondisi bagi pekerja.
• Hak dan kepentingan stakeholder, yang ditujukan pada mereka yang memiliki andil dalam perusahaan, termasuk pemegang saham, owners, para eksekutif, pelanggan, supplier dan pesaing.

 5. Etika Produksi Etika adalah seperangkat prinsip-prinsip dan nilai-nilai yang menegaskan tentang benar dan salah.Sedangkan produksi adalah suatu kegiatan menambah nilai guna barang dengan menggunakan sumberdaya yang ada. Jadi, Etika Produksi adalah seperangkat prinsip-prinsip dan nilai-nilai yang menegaskan tentang benar dan salahnya hal hal yang dikukan dalam proses produksi atau dalam proses penambahan nilai guna barang. Dalam proses produksi, subuah produsen pada hakikatnya tentu akan selalu berusaha untuk menekan biaya produksi dan berusaha untuk mendapatkan laba sebanyak banyaknya. Dalam upaya produsen untuk memperoleh keuntungan, pasti mereka akan melakukan banyak hal untuk memperolehnya. Termasuk mereka bisa melakukan hal hal yang mengancam keselamataan konsumen.Padahal konsumen dan produsen bekerjasama. Tanpa konsumen, produsen tidak akan berdaya. Seharunyalah produsen memeberi perhatian dan menjaga konsumen sebagai tanda terima kasih telah membeli barang atau menggunakan jasa yang mereka tawarkan.Namun banyak produsen yang tidak menjalankan hal ini.Produsen lebih mementingkan laba.

 6. Pemanfaatan Sumber Daya Manusia Etika sumber daya manusia merupakan ilmu yang menerapkan prinsip-prinsip etika dalam hubungannya dengan manusia dan kegiatannya.Perlu adanya suatu konsep etika yang terintegrasi ke dalam fungsi-fungsi dalam organisasi.Manajemen sumber daya manusia dalam hal ini mempunyai peranan yang sangat penting, mengingat manajemen sumber daya manusia bukan bertanggungjawab dalam mencegah perilaku yang tidak etis tetapi juga bertanggungjawab dalam pengembangan dan pembentukkna nilai-nilai etika organisasi.Melalui konsep etika, manajemen sumber daya manusia harus bertindak sebagai ethic worker tetapi juga ethic broker.Dengan terintegrasikan konsep etika ke dalam fungsi seleksi, orientasi karyawan, penilaian kerja, pemberian reward dan hukuman, diterapkan bahwa konsep etika tidak hanya terlihat sebagai usaha sesaat saja tetapi lebih pada upaya peningkatan nilai-nilai etika organisasi yang terus menerus dan berkelanjutan.

 7. Etika Kerja Etika kerja adalah sistem nilai atau norma yang digunakan oleh seluruh karyawan perusahaan, termasuk pimpinannya dalam pelaksanaan kerja sehari-hari. Perusahaan dengan etika kerja yang baik akan memiliki dan mengamalkan nilai-nilai, yakni : kejujuran, keterbukaan, loyalitas kepada perusahaan, konsisten pada keputusan, dedikasi kepada stakeholder, kerja sama yang baik, disiplin, dan bertanggung jawab.

 8. Hak Pekerja Ada 8 hak pekerja yaitu :

 A. HAK DASAR PEKERJA DALAM HUBUNGAN KERJA
 Setiap tenaga kerja berhak untuk memperoleh, meningkatkan dan mengembangkan potensi kerja sesuai dengan bakat, minat dan kemampuannya.

B. HAK DASAR PEKERJA ATAS JAMINAN SOSIAL DAN K3 (KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
 Jaminan Sosial Tenaga Kerja Setiap pekerja dan keluarganya berhak untuk memperoleh jaminan sosial tenaga kerja.

C. HAK DASAR PEKERJA ATAS PERLINDUNGAN UPAH
 Setiap pekerja berhak untuk memperoleh penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.Upah minimum hanya berlaku bagi pekerja yang mempunyai masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun.Peninjauan besarnya upah pekerja dengan masa kerja lebih dari 1 (satu) tahun. Pengusaha dalam menetapkan upah tidak boleh mengadakan diskriminasi antara buruh laki-laki dan buruh wanita untuk pekerjaan yang sama nilainya. Pengusaha wajib membayar upah kepada buruh, Jika buruh sendiri sakit sehingga tidak dapat melakukan pekerjaannya.

D. HAK DASAR PEKERJA ATAS PEMBATASAN WAKTU KERJA, ISTIRAHAT, CUTI DAN LIBUR Setiap pengusaha wajib melaksanakan ketentuan waktu kerja.

E. HAK DASAR UNTUK MEMBUAT PKB
 Serikat pekerja/Serikat buruh, federasi dan konfederasi Serikat pekerja/Serikat buruh yang telah mempunyai nomor bukti pencatatan berhak membuat Perjanjian Kerja Bersama dengan Pengusaha.Penyusunan perjanjian kerja bersama dilaksanakan secara musyawarah. Perjanjian kerja bersama harus dibuat secara tertulis dengan huruf latin dan menggunakan Bahasa Indonesia. Dalam 1 (satu) perusahaan hanya dapat dibuat 1 (satu) perjanjian kerja bersama yang berlaku bagi seluruh pekerja/buruh di perusahaan Masa berlakunya perjanjian kerja bersama paling lama 2 (dua) tahun. Perjanjian kerja bersama dapat diperpanjang masa berlakunya paling lama 1 (satu) tahun berdasarkan kesepakatan tertulis antara pengusaha dengan serikat pekerja/serikat buruh.Perundingan pembuatan perjanjian kerja bersama berikutnya dapat dimulai paling cepat 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya perjanjian kerja bersama yang sedang berlaku.Dalam hal perundingan tidak mencapai kesepakatan, maka perjanjian kerja bersama yang sedang berlaku, tetap berlaku untuk paling lama 1 (satu) tahun.

 F. HAK DASAR MOGOK
 Mogok kerja sebagai hak dasar pekerja/buruh dan serikat pekerja/serikat buruh dilakukan secara sah, tertib, dan damai sebagai akibat gagalnya perundingan. Sekurang-kurangnya dalam waktu 7 (tujuh) hari kerja sebelum mogok kerja dilaksanakan, pekerja/buruh dan serikat pekerja/serikat buruh wajib memberitahukan secara tertulis kepada pengusaha dan instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan setempat. Dalam hal mogok kerja akan dilakukan oleh pekerja/buruh yang tidak menjadi anggota serikat pekerja/serikat buruh, maka pemberitahuannya ditandatangani oleh perwakilan pekerja/buruh yang ditunjuk sebagai koordinator dan/atau penanggung jawab mogok kerja.

 G. HAK DASAR KHUSUS UNTUK PEKERJA PEREMPUAN
Pekerja/buruh perempuan yang berumur kurang dari 18 (delapan belas) tahun dilarang dipekerjakan antara pukul 23.00 s.d. 07.00. Pengusaha dilarang mempekerjakan pekerja/buruh perempuan hamil yang menurut keterangan dokter berbahaya bagi kesehatan dan keselamatan kandungannya maupun dirinya apabila bekerja antara pukul 23.00 s.d. pukul 07.00

 H. HAK DASAR PEKERJA MENDAPAT PERLINDUNGAN ATAS TINDAKAN PHK
Pengusaha, pekerja/buruh, serikat pekerja/serikat buruh, dan pemerintah, dengan segala upaya harus mengusahakan agar jangan terjadi pemutusan hubungan kerja. Dalam hal segala upaya telah dilakukan, tetapi pemutusan hubungan kerja tidak dapat dihindari, maka maksud pemutusan hubungan kerja wajib dirundingkan oleh pengusaha dan serikat pekerja/serikat buruh atau dengan pekerja/buruh apabila pekerja/buruh yang bersangkutan tidak menjadi anggota serikat pekerja/serikat buruh. Dalam hal perundingan benar-benar tidak menghasilkan persetujuan, pengusaha hanya dapat memutuskan hubungan kerja dengan pekerja/buruh setelah memperoleh penetapan dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial.

 9. Hubungan Saling Menguntungkan Manajemen finansial terkait dengan tanggung jawab atasperformance perusahaan terhadap penyandang dana. Hubungan baik dijalin dengan memberikan margin dan saling memberikan manfaat positif.Adanya balas jasa perusahaan terhadap investor berbentuk rate of return.Hubungan pertanggungjawaban sebagai petunjuk konsistensi dan dan konsekuensi yang logis. Hubungan pertanggung jawaban dilakukan secara layak dan wajar.Prinsip ini menuntut agar semua pihak berusaha untuk saling mengun¬tungkan satu sama lain. Dalam dunia bisnis, prinsip ini menuntut persaingan bisnis haruslah bisa melahirkan suatu win-win situation.

 10. Persepakatan Penggunaan Dana Dana yang diperoleh sebuah bisnis perlu dialokasikan dengan tepat.Pengelola perusahaan mau memberikan informasi tentang rencana penggunaan dana sehingga penyandang dana dapat mempertimbangkan peluang return dan resiko. Rencana penggunaan dana harus benar-benar transparan, komunikatif dan mudah dipahami. Semua harus diatur atau ditentukan dalam perjanjian kerja sama penyandang dana dengan alokator dana.

Jumat, 16 Oktober 2015

essay tentang prilaku konsumen

Definisi Konsumen 

definisi konsumen adalah setiap orang yang memakai barang dan atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik untuk kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan.

Sedangkan dalam bagian penjelasan disebutkan “Di dalam kepustakaan ekonomi dikenal konsumen akhir dan konsumen antara. Konsumen akhir adalah pengguna atau pemanfaat akhir dari suatu produk, sedangkan konsumen antara adalah konsumen yang menggunakan suatu produk sebagai bagian dari proses produksi suatu produk lainnya. Pengertian konsumen dalam undang-undang ini adalah konsumen akhir”.

Dari ketentuan dalam undang-undang tersebut secara tersurat nampaknya hanya menitik beratkan pada pengertian konsumen sebagai konsumen akhir yang mana hal tersebut bukan merupakan objek pembahasan dalam tulisan ini. Namun secara tersirat juga mengandung pengertian konsumen dalam arti luas. Hal tersebut nampak pada penggunakan kata “pemakai”. Istilah “pemakai” dalam hal ini tepat digunakan dalam rumusan konsumen untuk mendukung pengertian konsumen akhir, namun sekaligus juga menunjukkan bahwa barang dan/jasaa yang dipakai tidak serta merta hasil dari suatu transaksi jual beli. Artinya sebagai konsumen tidak selalu harus memberikan prestasinya dengan cara membayar uang untuk memperoleh barang dan/jasa tersebut. Dengan kata lain dasar hubungan hukum antara konsumen dan pelaku usaha tidak perlu harus kontraktual (the privity of contract).


Ciri-ciri Perilaku Konsumen :


1. Memiliki Memori Jangka Pendek.
Jadi tidak memikir jangka panjang misalnya kegunaannya
2. Tidak Memiliki Perencaaan.
Konsumen Indonesia menyukai segala sesuatu yang instan kalau mau membeli sesuatu hasilnya harus instan contohnya mi instan, extra joss untuk energi instan. contoh nyata adalah para member  yang menginginkan kaya dengan instan, termasuk saya
3. Suka Berkumpul 
Kalo membeli sukanya rame2, satu membeli yang lain membeli juga tanpa perencaan
4. Gaptek 
Orang Indonesia itu gaptek jd klo anda mau menual barang ya prosesnya yang gampang jgn berbelit2
5. Mengutamakan Konteks, Bukan Konten
Jadi konteksnya apa dia gak mau tau secara detailnya yang penting gampang, cepet dan instan
6. Suka Buatan Luar Negeri 
Makanya banyak produsen yang memalsukan merk contohnya spare part motor, baju.... tp saya tidak mengajari untuk memalsukan merk orang lain itu berbahaya
7. Beragama dan Supranatural 
Cocok untuk berjualan seperti baju muslim, dan hal2 yang alami 
8. Pamer dan Bergengsi 

Nyambung sifat yang ke lima... untuk pamer dia suka hal2 yang bermerk
9. Kekuatan Sub Culture 
Adat2 istiadat masih kuat cocok untuk berjualan2 yang berbau culture seperti souvenir2 daerah dll
10. Kesadaran Terhadap Lingkungan Rendah 
Jadi gak peduli terhadap lingkungan. ini gak usah saya kasi contoh nanti malah ditiru krn gak baik

Pengertian Perilaku Konsumen

Perilaku konsumen adalah proses dan aktivitas ketika seseorang berhubungan dengan pencarian, pemilihan, pembelian, penggunaan, serta pengevaluasian produk dan jasa demi memenuhi kebutuhan dan keinginan. Perilaku konsumen merupakan hal-hal yang mendasari konsumen untuk membuat keputusan pembelian. Untuk barang berharga jual rendah (low-involvement) proses pengambilan keputusan dilakukan dengan mudah, sedangkan untuk barang berharga jual tinggi (high-involvement) proses pengambilan keputusan dilakukan dengan pertimbangan yang matang.

Perilaku konsumen adalah perilaku yang konsumen tunjukkan dalam mencari, menukar, menggunakan, menilai, mengatur barang atau jasa yang mereka anggap akan memuaskan kebutuhan mereka.

Perilaku konsumen adalah bagaimana konsumen mau mengeluarkan sumber dayanya yang terbatas seperti uang, waktu, tenaga untuk mendapatkan barang atau jasa yang di inginkan.

Perilaku Konsumen adalah tingkah laku dari konsumen, dimana mereka dapat mengilustrasikan pencarian untuk membeli, menggunakan, mengevaluasi dan memperbaiki suatu produk dan jasa mereka. Focus dari perilaku konsumen adalah bagaimana individu membuat keputusan untuk menggunakan sumber daya mereka yang telah tersedia untuk mengkonsumsi suatu barang. 

Senin, 12 Oktober 2015

perbandingan pasar tradisional dan pasar modern

Nama   : Amelia fitri zuhriah
kelas    : 3ea27
npm     : 10213784

TUGAS 2
Pengertian Pasar Tradisional
Pasar tradisional adalah pasar yang dalam pelaksanaannya bersifat tradisional dan ditandai dengan pembeli serta penjual yang bertemu secara langsung. Proses jual-beli biasanya melalui proses tawar menawar harga, dan harga yang diberikan untuk suatu barang bukan merupakan harga tetap, dalam arti lain masih dapat ditawar, hal ini sangat berbeda dengan pasar modern. Umumnya, pasar tradisional menyediakan bahan-bahan pokok serta keperluan rumah tangga. Lokasi pasar tradisional dapat berada ditempat yang terbuka atau bahkan dipingir jalan.

Salah satu ciri khas pasar tradisional beberapa diantaranya menggunakan tenda-tenda tempat penjual memasarkan dagangannya, serta pembeli yang berjalan hilir mudik untuk memilih dan menawar barang yang akan dibelinya.

Pengertian Pasar Modern
Pasar modern tidak jauh berbeda dengan pasar tradisional, Hanya saja pasar jenis ini penjual dan pembeli tidak bertransakasi secara langsung pembeli hanya melihat label harga yang tercantum pada barang, yang berada dalam bangunan dan pelayanannya dilakukan secara mandiri atau dilayani oleh pramuniaga. Barang-barang yang dijual, adalah bahan makanan makanan seperti: buah, sayuran, daging, sebagian besar barang lainnya yang dijual adalah barang yang dapat bertahan lama. Kelebihan dari pasar ini adalah barang yang dijual lebih dijamin kesehatannya dan tempat belanja yang nyaman. 

Sedangkan kekurangan yang dimiliki oleh pasar ini yaitu pembeli tidak bisa menawar harga barang yang dijual. Contoh dari pasar modern adalah pasar swalayan (supermarket), dan minimarket.

Berikut ini persamaan antara kedua pasar tradisional dan pasar modern antara lain:

·         Dari segi tempat atau letak kedua pasar ini memiliki letak yang sama sama strategis mudah di jangkau oleh para konsumen.
·         Dari segi barang dan bahan kedua pasar ini sama sama lebih cenderung menjual bahan pangan dan barang pokok yang di butuhkan konsumen.
·         Kedua pasar ini bebas di kunjungi siapa saja sesuai kebutuhannya
Berikut beberapa perbedaan antara kedua Pasar Tradisional dan Pasar Moderen antara lain :

  • Jenis-jenis barang yang dijual pada pasar tradisonal terfokus pada kebutuhan sandang-pangan sehari-hari dan kebutuhan primer, sedangkan pasar modern jenis-jenis barang yang di jual adalah beragam dari barang-barang premis, subtitusi bahkan ekslusif.
  • Penjual yang beraktifitas dalam pasar modern pada dasarnya telah memiliki pengalaman dalam pengatahuan bisnis sedangkan penjual yang beraktifitas dalam pasar tradisional hanya berharap pada nasib keuntungan
  • Pasar modern menawarkan diskon dan freebies sedangkan pasar tredisional tidak ada
  • Pasar modern lebih bersih dari pasar tradisional
  • Pembeli yang datang pada pasar tradisional pada umumnya masyarakat menengah kebawah dan masyarakat berekonomi rendah. Sedangkan pembeli pada pasar modern umumnya masyarakat menengah ke atas dan masyarakat ekonomi tinggi
  • Pembeli yang datang pada pasar modern berasal dari masyarakat setempat dan masyarakat luar daerah sedangkan pasar tradisional pembelinya hanya dari masyarakat setempat.
  • Modal yang di milik oleh penjual di pasar modal jumlahnya relative besar sedangkan penjual di pasar tradisional memiliki modal yang relative rendah
  • Pasar modern tidak dapat tawar menawar sedangkan pasar tradisional dapat tawar-menawar

Selasa, 29 September 2015

TUGAS 1 MATKUL PRILAKU KONSUMEN

NAMA : AMELIA FITRI ZUHRIAH
KELAS: 3EA27
NPM    : 10213784 
BAB I
PENDAHULUAN

A.      LATAR BELAKANG

Pengertian Pasar. Pasar adalah tempat bertemunya pembeli dan penjualuntuk melakukan transaksi jual beli barang atau jasa. Menurut ilmu ekonomi, pasar berkaitan dengan kegiatannya bukan tempatnya. Ciri khas sebuah pasaradalah adanya kegiatan transaksi atau jual beli. Para konsumen datang ke pasaruntuk berbelanja dengan membawa uang untuk membayar harganya.Pasar memiliki sekurang-kurangnya tiga fungsi utama, yaitu fungsidistribusi, fungsi pembentukan harga, dan fungsi promosi. Sebagai fungsidistribusi, pasar berperan sebagai penyalur barang dan jasa dari produsen kekonsumen melalui transaksi jual beli. Sebagai fungsi pembentukan harga, di pasar penjual yang melakukan permintaan atas barang yang dibutuhkan. Sebagai fungsi promosi, pasar juga dapat digunakan untuk memperkenalkan produk baru dari produsen kepada calon konsumennya.B.

B.      RUMUSAN MASALAH
Permasalahan yang akan kami bahas yaitu :Kekurangan dan kelebihan fasilitas pasar, jenis pasar, serta perbandingan pasarmodern dan tradisional.
C.      TUJUAN
Tujuan penulisan laporan observasi ini adalah untuk mengetahui :Kekurangan dan kelebihan fasilitas pasar,jenis pasar serta perbandingan pasarmodern dan tradisionalD.

METODE PENELITIAN
-Teknik survei
-Teknik wawancara
-Teknik mengunmjungi situs situs web



BAB II
ISI

A. PENGERTIAN PASAR
Pasar adalah tempat bertemunya pembeli dan penjual untuk melakukantransaksi jual beli barang atau jasa. Menurut ilmu ekonomi, pasar berkaitandengan kegiatannya bukan tempatnya.

B. JENIS-JENIS PASAR
a.      Jenis-jenis pasar menurut fisiknya
·         Pasar konkret (pasar nyata) adalah tempat pertemuan antara pembeli dan penjual melakukan transaksi secara langsung. Barang yangdiperjualbelikan juga tersedia di pasar. Contohnya, pasar sayuran, buah- buahan, dan pasar tradisional.
·         Pasar abstrak (pasar tidak nyata) adalah terjadinya transaksi antara penjualdan pembeli hanya melalui telepon, internet, dan lain-lain berdasarkancontoh barang. Contohnya telemarket dan pasar modal.
b.      Jenis-jenis pasar menurut waktunya
·         Pasar harian adalah pasar yang aktivitasnya berlangsung setiap hari dansebagian barang yang diperjualbelikan adalah barang kebutuhan sehari-hari.
·         Pasar mingguan adalah pasar yang aktivitasnya berlangsung seminggusekali. Biasanya terdapat di daerah yang belum padat penduduk dan lokasi pemukimannya masih berjauhan.
·         Pasar bulanan adalah pasar yang aktivitasnya berlangsung sebulan sekali.Biasanya barang yang diperjualbelikan barang yang akan dijual kembali(agen/grosir).
·         Pasar tahunan adalah pasar yang aktivitasnya berlangsung setahun sekali,misalnya PRJ (Pasar Raya Jakarta).


c.       Jenis-jenis pasar menurut barang yang diperjualbelikan
·         Pasar barang konsumsi adalah pasar yang memperjualbelikan barang- barang konsumsi untuk memenuhi kebutuhan manusia.
·         Pasar sumber daya produksi adalah pasar yang memperjualbelikan faktor-faktor produksi, seperti tenaga kerja, tenaga ahli, mesin-mesin, dan tanah
d.    Jenis-jenis pasar menurut luas kegiatannya

·         Pasar setempat adalah pasar yang penjual dan pembelinya hanya penduduk setempat.
·         Pasar daerah atau pasar lokal adalah pasar di setiap daerah yangmemperjualbelikan barang-barang yang diperlukan penduduk derahtersebut. Contohnya Pasar Gede di Solo.
·         Pasar Nasional adalah pasar yang melakukan transaksi jual beli barangmencakup satu negara contohnya pasar senen.
·         Pasar Internasional adalah pasar yang melakukan transaksi jual beli barang-barang keperluan masyarakat internasional. Contohnya pasar kopidi Santos (Brasil).
e.    Jenis-jenis pasar menurut Bentuknya

·         Pasar persaingan sempurna (terorganisir)
·         Pasar persaingan tidak sempurna
·         Jenis-jenis pasar menurut sifat pembentukan harga
·         Pasar persaingan adalah pasar yang pembentukan harga ditentukan oleh persaingan antara permintaan dan penawaran.
·         Pasar monopoli adalah pasar yang penjual suatu barang di pasar hanyasatu orang. Contohnya PT Kereta Api Indonesia.
·         Pasar duopoli adalah pasar yang penjualnya hanya dua orang danmenguasai penawaran suatu barang dan mengendalikan harga barang.
·         Pasar oligopoli adalah pasar yang di dalamnya terdapat beberapa penjualdengan dipimpin oleh salah satu dari penjual tersebut mengendalikantingkat harga barang. Contohnya perusahaan otomotif Astra Indonesia.
·         Pasar monopsoni adalah pasar yang pembentukan harga barangnyadikendalikan oleh satu orang atau sekelompok pembeli.
·         Pasar duopsoni adalah pasar pembentukan harga barangnya dikendalikanoleh dua orang atau dua kelompok pembeli.
·         Pasar oligopsoni adalah pasar yang pembentukan harga barangnyadikendalikan oleh beberapa orang atau beberapa kelompok pembeli.



C.      PERBANDINGAN PASAR

Pasar tradisional merupakan tempat bertemunya penjual dan pembeli sertaditandai dengan adanya transaksi penjual pembeli secara langsung dan biasanyaada proses tawar-menawar yang terjadi. Kebanyakan menjual kebutuhan sehari-hari seperti bahan-bahan makanan berupa ikan, buah, sayur-sayuran, telur,daging, kain, pakaian, barang elektronik, jasa dan lain-lain. Selain itu, ada pulayang menjual kue-kue dan barang-barang lainnya. Pasar seperti ini masih banyakditemukan di Indonesia, dan umumnya terletak dekat kawasan perumahan dan perkampungan agar memudahkan pembeli untuk mencapai pasar. Sisi negatif dari pasar tradisional adalah keadaannya yang cenderung kotor dan kumuh sehingga banyak orang yang segan berbelanja disana. Beberapa pasar tradisional yang
“legendaris” antara lain adalah pasar Beringharjo di Jogja, pasar Klewer di Solo,
 pasar Johar di Semarang. Pasar tradisional di seluruh Indonesia terus mencoba
 bertahan menghadapi “serangan” dari pasar modern.
 Secara sederhana, definisi pasar selalu dibatasi oleh anggapan yangmenyatakan antara oembeli dan pejual harus bertemu secara langsung untukmengadakan interaksi jual beli. Namun, pengertian tersebut tidaklah sepenuhnya benar karena seiring kemajuan teknologi, internet, atau malah hanya dengan surat.Pembeli dan penjual tidak bertemu secara langsung, mereka dapat saja berada ditempat yang berbeda atau berjauhan. Artinya, dalam proses pembentukan pasar,hanya dibutuhkan adanya penjual, pembeli, dan barang yang diperjualbelikanserta adanya kesepakatan antara penjual dan pembeli. Contoh pasar yaitu pasartradisional dan pasar modern.Pasar tradisional merupakan tempat bertemunya penjual dan pembeli sertaditandai dengan adanya transaksi penjual pembeli secara langsung dan biasanyaada proses tawar-menawar yang terjadi. Kebanyakan menjual kebutuhan sehari-hari seperti bahan-bahan makanan berupa ikan, buah, sayur-sayuran, telur,daging, kain, pakaian, barang elektronik, jasa dan lain-lain. Selain itu, ada pulayang menjual kue-kue dan barang-barang lainnya. Pasar seperti ini masih banyakditemukan di Indonesia, dan umumnya terletak dekat kawasan perumahan dan perkampungan agar memudahkan pembeli untuk mencapai pasar.
 Sisi negatif dari pasar tradisional adalah keadaannya yang cenderung kotor dan kumuh 
sehingga banyak orang yang segan berbelanja disana. Beberapa pasar 
tradisional yang “legendaris” antara lain adalah pasar Beringharjo di Jogja, pasar Klewer di Solo,
pasar Johar di Semarang. Pasar tradisional di seluruh Indonesia terus mencoba
 bertahan menghadapi “serangan” dari pasar modern.
 Pasar merupakan tempat bertemunya penjual dan pembeli tidak bertransakasi secara langsung melainkan pembeli melihat label harga yangtercantum dalam barang (barcode), berada dalam bangunan dan pelayanannyadilakukan secara mandiri (swalayan) atau dilayani oleh pramuniaga. Barang- barang yang dijual, selain bahan makanan makanan seperti; buah, sayuran,daging; sebagian besar barang lainnya yang dijual adalah barang yang dapat bertahan lama, seperti piring, gelas, pisau, kipas, dan lain-lain. Berbeda dengan pasar tradisional yg identik dengan lingkungannya yang kotor, pasar modern justru kebalikannya. Maka dari itu, masyarakat sekarang cenderung memilih pasarmodern sebagai tempat belanja guna memenuhi kebutuhan sehari-hari. Contohdari pasar modern adalah pasar swalayan, hypermarket, supermarket, danminimarket.D.

FASILITAS PASAR
-Toilet
-Tempat parkir
-Lapak
Keluhan konsumen terhadap fasilitas di pasar tradisional
a. Keluhan bagi pedagang itu sendiri
    1). Menurut bapak Minarji
Menurutnya fasilitas di pasar ini,tempatnya kurang luas dan kurangterjamin.Sehingga dalam hal transaksinya pun kurang maksimal.
   2). Menurut Ibu Turminah
Menurutnya fasilitas di pasar ini kurang terjamin, sebab pagarnya punmasih terbuat dari kayu. Lantainya pun masih di lapisi semen. Seandainya pagar itu terbuat dari tembok, lantainya layak, kondisinya bersih, mungkinkonsumen akan merasa nyaman. 
b.Keluhan bagi pembeli itu sendiri
   1).Menurut Ibu Dian
Menurutnya fasilitas di pasar ini kurang efektif sebab di pasar ini parakonsumen harus naik turun untuk membeli barang yang mereka inginkan.Apabila tempat di pasar tersebut tidak nak turun apalagi jaraknya cukup jauh. Dan menurutnya jika jalannya lurus dan datar, itu akan membuatmereka lebih mudah mencari segala sesuatunya dengan mudah.
  2)Menurut Bapak Yudianto
Menurutnya, pasar ini fasilitas di bagian tempat parkirnya kurang luas, bahkan parkirnya pun tidak teratur, banyak yang parkir di pinggir jalansehingga masuk keluarnya kendaraan terhambat.

BAB III
KESIMPULAN
Setelah kami melakukan observasi di berbagai pasar tentang kekurangan dankelebihan fasilitas pasar serta jenisnya dan perbedaan pasar modern dan tradisionalsebagian besar mereka berpendapat bahwa fasilitas di pasar ini sebagian belumterpenuhi dan masih kurang terjamin. Selain tempatnya yang tidak efektif, parkirannya tidak teratur pasarnya pun masih sangat sederhana
Sumber referensi : http://www.academia.edu/8727846/Tugas_laporan_observasi_pasar

Jumat, 05 Juni 2015

SANKSI FIFA TERHADAP PSSI

NAMA : AMELIA FITRI ZUHRIAH
KELAS : 2EA27
NPM l: 10213784

Selama masa hukuman, Indonesia kehilangan banyak hak sepakbolanya, termasuk ikut serta dalam kejuaraan. Ada pengecualian, memang, yang membuat Tim Nasional Indonesia tetap dapat ambil bagian di SEA Games. Namun bukan itu poin utamanya. Lama atau tidaknya hukuman FIFA tergantung PSSI sendiri.
Sebagaimana hukuman yang berlaku segera, pencabutan hukuman pun dapat dilakukan dengan segera. Selama, tentu saja, PSSI mampu memenuhi empat ketentuan pencabutan hukuman yang ditentukan FIFA. Ketentuan pertama dari empat ketentuan tersebut adalah: Komite Eksekutif PSSI terpilih dapat mengelola perkara PSSI secara mandiri dan tanpa pengaruh dari pihak ketiga, termasuk kementerian (atau badan kementerian).
Ketentuan kedua berisi pengembalian kewenangan terhadap tim nasional Indonesia kepada PSSI: Tanggung jawab mengenai tim nasional Indonesa kembali menjadi kewenangan PSSI. Seperti ketentuan kedua, ketentuan ketiga dan keempat juga berisi pengembalian kewenangan kepada PSSI (“tanggung jawab mengenai semua kejuaraan PSSI kembali menjadi kewenangan PSSI atau liga yang dibawahinya” dan “semua kesebelasan yang berlisensi PSSI di bawah regulasi lisensi kesebelasan PSSI dapat berkompetisi di kejuaraan PSSI”).
Selama masa hukuman, PSSI kehilangan hak-hak keanggotaan mereka di FIFA. Selain itu, semua kesebelasan Indonesia (tim nasional atau klub) tidak dapat terlibat dalam kontak olah raga internasional. Hak-hak yang hilang dan larangan yang berlaku termasuk hak untuk ikut serta dalam kejuaraan FIFA dan AFC (Asian Football Confederation, Federasi Sepakbola Asia).
Hukuman yang dijatuhkan FIFA tidak hanya membatasi hak-hak kesebelasan. Anggota dan pengurus PSSI juga tidak dapat terlibat, termasuk sebagai peserta, dalam setiap program pengembangan bakat, kursus, atau pelatihan yang diselenggarakan FIFA maupun AFC.
Secara khusus, dalam surat keputusannya, FIFA menyoroti keikutsertaan tim nasional Indonesia di South East Asean Games 2015 (SEA Games 2015) di Singapura. Mengingat hal ini termasuk kontak olahraga internasional, tim nasional Indonesia seharusnya tidak dapat ikut serta di cabang olahraga sepakbola SEA Games 2015. Namun FIFA memberi pengecualian. Tim nasional Indonesia dapat ikut serta di SEA Games 2015.
“Secara khusus dan tidak berhubungan dengan hukuman, Komite Eksekutif FIFA telah memutuskan bahwa tim nasional Indonesia dapat meneruskan keikutsertaan mereka di SEA Games hingga keikutsertaan mereka berakhir,” bunyi pernyataan FIFA di surat resmi yang mereka keluarkan mengenai penjatuhan hukuman terhadap PSSI.
Sebagai catatan, pertandingan-pertandingan di cabang olahraga sepakbola SEA Games tidak termasuk dalam agenda FIFA sehingga hasil pertandingan-pertandingannya tidak akan memengaruhi peringkat Indonesia di ranking FIFA dan, karenanya, tidak menjadi kewenangan FIFA juga melarang Indonesia ikut serta di SEA Games.
Begitu juga kompetisi sepakbola nasional yang masih dapat bergulir tanpa pengaruh sanksi tersebut. Sementara itu secara terpisah presiden Joko Widodo mengatakan mendukung langkah Menpora soal keputusannya terhadap PSSI.
“Melihat permasalahannya harus lebih lebar. Kita ini hanya ingin ikut di ajang internasional atau berprestasi di ajang internasional?” sebut Jokowi dikutip dari CNN Indonesia.
“Jika hanya ingin ikut ajang internasional namun selalu kalah, lalu kebanggaan kita ada dimana, itu yang saya ingin tanyakan,” tambahnya.
“Kita selalu ikut ajang internasional namun selalu kalah. Yang kita lakukan adalah pembenahan total, pembenahan total daripada kita punya prestasi seperti ini terus sepanjang masa.”
Berikut, dampak buruk hukuman yang diterima Indonesia versi AFC:

1. Dikeluarkan dari Kualifikasi Piala Dunia 2018 dan Piala Asia 2019
Karena hukuman ini, tim nasional Indonesia dipastikan keluar dari babak kualifikasi Piala Dunia 2018 dan Piala Asia 2019. Itu artinya, tim Merah Putih dipastikan gagal memanfaatkan peluang untuk mengikuti dua turnamen bergengsi tersebut.

2. Dikeluarkan dari Ajang Piala Asia U-16 dan U-19
Hukuman FIFA terhadap PSSI tak hanya berimbas pada tim nasional senior. Timnas Indonesia U-16 dan U-19 juga terkena dampak dari hukuman ini. Tim asuhan Fachry Husaini dipastikan absen berlaga di pentas internasional.

3. Dikeluarkan dari Turnamen Regional Wanita AFC U-14
Timnas wanita Indonesia dicoret dari keikutsertaannya di Turnamen Regional AFC U-14. Perubahan ini akan mempengaruhi jadwal pertandingan di grup A. Sebelumnya turnamen ini akan dimulai pada 20 Juni 2015. Namun karena pencoretan Indonesia, laga di grup A bakal dimulai pada 23 Juni 2015.

4. Dikeluarkan dari Babak Kualifikasi Futsal Wanita AFC 2015
Dampak hukuman ini juga berimbas pada timnas futsal Indonesia. Timnas wanita Indonesia dipastikan gagal bermain di Babak Kualifikasi Futsal AFC 2015

5. Dikeluarkan dari Futsal AFC 2016 (Zona ASEAN - Turnamen Futsal AFF)
Rencana Indonesia mengirim wakil Timnas futsal ke kejuaraan internasional juga dipastikan gagal. AFC tidak mengizinkan skuat Garuda mengikuti Futsal AFC 2016 (Zona ASEAN - Turnamen Futsal AFF).

6. Persipura Jayapura Dikeluarkan dari AFC Cup 2015
Kalah tanpa bertanding, itulah yang dialami Persipura Jayapura. Mereka yang tadinya dijadwalkan menghadapi Pahang FA di babak 16 besar AFC Cup, harus menerima keputusan walk out (WO) karena gagal menggelar pertandingan.

7. Pengembangan Sepak Bola
Indonesia dipastikan tidak bisa mendapatkan program pengembangan dari AFC dan FIFA. Program itu mencakup kursus kepelatihan dan seminar berlisensi C.


Berdasarkan surat yang diterima PSSI, Federasi Sepak Bola Internasional (FIFA) itu secara resmi telah memberikan sanksi, karena PSSI dianggap melanggar statuta FIFA pasal 13 dan 17 dengan adanya intervensi oleh pihak luar, dalam hal ini Kementerian Pemuda dan Olahraga dan Badan Olahraga Profesional Indonesia.

Dengan adanya sanksi tersebut, maka PSSI yang menjadi induk olahraga sepak bola Indonesia kehilangan keanggotaannya dan Timnas Indonesia dilarang mengikuti kegiatan skala internasional yang diadakan oleh FIFA dan Konfederasi Sepak Bola Asia (AFC).

Seluruh tim di Indonesia, baik klub sepak bola ataupun tim nasional, juga dilarang mengikuti kompetisi internasional yang diadakan FIFA dan AFC, sebagaimana diatur dalam Statuta FIFA pasal 14 ayat 3.

Dengan saksi itu, PSSI juga tidak lagi berhak menerima keuntungan dari FIFA maupun AFC.

FIFA juga melarang anggota dan ofisial menerima keuntungan dari FIFA dan AFC, seperti Program Pengembangan, Kursus, atau Pelatihan saat Sanksi berlansung.

Hernan Mohni mengatakan, selain menciptakan pengangguran baru, dengan sanksi FIFA itu, maka dunia sepak bola dalam negeri akan mati suri.

"Dunia sepak bola ini akan maju, apabila ada kompetisi. Jika tidak, darimana kita kemampuan timnas kita akan terukur," kata Hernan yang juga Sekretaris Taretan Mania Palengaan Raya ini.

Sanksi FIFA atas PSSI ini, menurut dia, dampaknya tidak hanya kepada pemain sepak bola saja, akan tetapi, kepada kelompok masyarakat lain, seperti pedagang dan berbagai jenis usaha yang berkaitan dunia sepak bola.

"Jadi ada dampak sistemik yang dirasakan rakyat Indonesia, dengan sanksi FIFA ini," katanya.

Oleh karenanya, pemerintah, dalam hal ini Kementerian Pemuda dan Olahraga, seharusnya memperhatikan nasib mereka, serta dampak dari pembekuan PSSI tersebut.

Hernan bahkan mengkritik pernyataan Menpora kepada media saat meninjau Pameran Produk SMK di Jogja Expo Center (JEC), Jumat (29/5) yang mewacanakan hendak membentuk federasi baru sepak bola di dunia internasional, setelah PSSI disanksi FIFA tersebut, karena menurutnya alasan itu tidak mendasar.

Sebelum FIFA menjatuhkan sanksi, tim transisi Kemenpora telah memberangkatkan lima perwakilannya ke markas FIFA di Swiss untuk menjelaskan duduk permasalahan persepakbolaan Indonesia versi mereka.

Kelima orang itu masing-masing Bibit Samad Rianto, Cheppy T Wartono, Zuhairi Misrawi, Ricky Yakobi, dan Francis Wanandi.


Tapi FIFA menolak dengan tegas keinginan tim transisi Kemenpora itu untuk bertemu, hingga akhirnya Federasi Sepak Bola Internasional itu mengeluarkan sanksi.

BERAS PLASTIK

NAMA : AMELIA FITRI ZUHRIAH
KELAS : 2EA27
NPM : 10213784

Beras adalah makanan pokok warga Asia, khususnya Indonesia. Hampir di seluruh pelosok wilayah daerah masyarakat Indonesia mengkonsumsi nasi. Namun sungguh disayangkan, beberapa waktu terakhir ini ternyata beras sudah tidak lagi murni. Ada oknum – oknum yang hanya ingin mencari keuntungan sementara tega mencampur beras dengan bahan dasar plastik. Alhasil, tanpa disadari sebagian masyarakat telah mengkonsumsi beras plastik tersebut.
Berikut ini adalah bahaya dari mengkonsumsi beras plastik :
  1. Mengakibatkan Anoreksia atau kehilangan selera makan.
  2. Mengakibatkan mual dan pusing.
  3. Lambung menjadi sakit seperti orang yang terkena maag.
  4. Mengakibatkan kanker lambung.
  5. Mengakibatkan kematian.
Untuk menanggulangi hal tersebut, masyarakat diharapkan dapat dengan tepat membedakan mana beras asli dan mana beras plastik. Berikut adalah perbedaan dari beras plastik dan beras asli :
  1. Beras platik berwarna putih dan sangat bersih. Sedang beras asli berwarna putih namun keruh.
  2. Beras plastik akan terasa licin jika dipegang. Sedangkan beras asli terasa kasar.
  3. Beras plastik ketika dimasak akan menggumpal dan menyatu. Sedangkan beras asli menempel namun tidak menyatu.

Wakil Ketua Komisi IV, Herman Khaeron meminta pemerintah segera melakukan investigasi terkait beredarnya kabar beras palsu berbahan plastic di Indonesia.
Menurut Herman, beras palsu berbahan plastik ini bisa membahayakan masyarakat yang mengkonsumsinya.
“BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan) dan aparat hukum harus segera melakukan investigasi. Ini untuk menjaga kualitas pangan bagi masyarakat,” kata Herman di gedung DPR RI, Jakarta, hari ini.
Diutarakannya, Komisi IV akan menindaklanjuti laporan ini dengan Menteri Pertanian Amran Sulaiman. “Kami ada agenda pertemuan dengan Menteri Pertanian. Kami akan tanyakan berkaitan dengan hal ini,” katanya.
Herman juga mendesak pemerintah mencari tahu asal muasal beras palsu tersebut. Menurutnya, bila beras palsu itu adalah produk impor berarti ada masalah dalam proses karantina di Indonesia.
“Karena semua produk impor maupun ekspor harus melalui karantina.  Di karantina ini semua produk pangan yang masuk harus jelas datanya. Mulai dari asal, komposisi, hingga tanggal kedaluwarsa,” ujar Herman.
Politikus Partai Demokrat ini menjelaskan secara regulasi semua produk pangan diatur dalam Undang Undang nomor 18 tahun 2012. Pelanggaran atas undang-undang tersebut akan mendapat hukuman kurungan dua tahun dan denda sampai Rp4 miliar.
Betapapun, heboh tentang beras plastik itu telah menimbulkan keresahan luas. Betapa tidak? Beras adalah makanan pokok masyarakat Indonesia, kebutuhan setiap rumah tangga setiap hari.
Sejumlah pejabat yang geram mengancam akan mengambil tindakan keras terhadap mereka yang menyebarkan kabar burung tentang beras plastik.
Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Tejo Edhy Purdijatno menggolongkan penyebaran isu itu sebagai perbuatan makar. Menteri Pertanian Amran Sulaiman menyebut pelaku penyebaran isu itu bisa dipidanakan.
Di sisi lain, untuk menenangkan pembeli, sejumlah pedagang dan pengelola pasar sampai harus membuat dan memasang spanduk khusus untuk menegaskan beras yang mereka jual tidak mengandung unsur plastik.
Dari awal, desas-desus ini memang mengundang banyak pertanyaan.
Sejauh ini kabar ditemukannya "beras plastik" hanya terjadi di sebuah tempat di Bekasi, dan tidak meluas ke berbagai daerah lain.

Hasanudin Abdurakhman, seorang doktor fisika yang memimpin sebuah perusahaan Jepang yang memproduksi bahan plastik menganggap beras plastik tidak masuk di akal dari segi produksi dan dari segi ekonomi," tambahnya.
"Karena harga bahan dasar plastik -bahkan yang daur ulang- akan lebih mahal dari beras, dan teknologi untuk memproduksinya juga tidak bisa yang terlalu sederhana. Lebih-lebih plastik tak bisa dicerna dan gampang dikenali rasanya yang asing oleh lidah," katanya

Benarkah beras plastik sengaja dibuat agar produsen dan pedagang beras bisa mendapatkan keuntungan besar dibandingkan dengan keuntungan yang dapat diraih dengan menjual beras asli?

Tinjauan dari Sisi Teknologi
Secara teknologi, membuat beras plastik itu bisa saja dilakukan dan bukan karena sejak dulu buah-buahan plastik sering menjadi hiasan di meja makan. Membuat butiran-butiran seperti beras bisa saja dilakukan, meskipun akan jauh membuat dalam bentuk butiran seperti gula atau kepingan seperti chips dari pada membuat lonjong tajam seperti beras asli. Membuat butiran lonjong tajam itu malah mungkin harus lewat proses moulding dan tentu akan repot melakukan moulding butir per butir beras meski hanya akan menghasilkan satu karung beras karena dalam satu karung beras akan ada jutaan butir beras.
Jika beras palsu itu berisi kentang dan kemudian dilapisi plastik maka akan jadi pertanyaan besar karena kentang akan hangus terbakar pada saat di-coat dengan cairan plastik panas yang suhu titik didihnya melebihi suhu titik bakar kentang.
Tinjauan dari Sisi Biaya Produksi
Beras plastik kemungkinan harganya akan jauh lebih mahal dari beras kualitas termahal sekalipun mengingat harga bijih plastik/polimer dan kentang ditambah dengan biaya prosesnya akan jauh lebih mahal dari harga beras.
Tinjauan dari Sudut Pandang Bisnis
Orang yang berniat mendapatkan keuntungan dengan memproduksi beras plastik tahu pasti bahwa beras tiruan akan langsung diketahui pada saat memasak karena plastik tidak menyerap air dan sifat fisik nasi dan plastik sangat jauh berbeda. Tidak akan mungkin ada orang yang berani membeli mesin untuk menghasilkan beras plastik karena dia pasti tahu bahwa dalam waktu 1-2 hari pasti akan ada orang yang menemukan dan melaporkannya kepada pihak berwajib dan akibatnya dia tak akan mungkin memproduksi beras plastik lagi.
Cara pengujian beras asli dan plastik sudah banyak dimuat di berbagai media massa dan sosial.


Pedagang baik grosir atau eceran yang akan mencoba menjual beras plastik sadar bahwa dia bahkan bisa ditahan polisi dengan tuduhan meracuni masyarakat secara sengaja dan bahkan bisa dituduh dengan pasal pembunuhan massal berencana.
Pelaku bisnis yang curang hanya akan berani menggunakan zat yang tidak mempunyai efek langsung dan segera, seperti menggunakan pewarna tekstil pada makanan, menggunakan zat pengawet formalin yang semuanya tidak akan berakibat langsung dan segera.