Jumat, 05 Juni 2015

KEMELUT PARTAI POLITIK

NAMA : AMELIA FITRI ZUHRIAH
KELAS : 2EA27
NPM : 10213784

Fungsi Partai Politik.
Di dalam negara moderen, menurut Miriam Budiardjo, parpol mempunyai beberapa fungsi :

1.  Sebagai sarana komunikasi politik :
parpol berfungsi menyalurkan aneka ragam pendapat dan aspirasi masyarakat dan mengaturnya sedemikian rupa sehingga kesimpang-siuran pendapat dalam masyarakat berkurang. Dalam masyarakat moderen yang begitu luas, pendapat dan aspirasi seseorang atau suatu kelompok akan hilang tak berbekas seperti suara di pandang pasir apabila tidak ditampung dan digabung dengan pendapat dan aspirasi orang lain yang senada. Proses ini dinamakan “penggabungan kepentingan” (interest aggregation). Sesudah digabung, pendapat dan aspirasi ini diolah dan dirumuskan dalam bentuk yang teratur. Proses ini dinamakan, “perumusan kepentingan” (interest articulation).
2.  Sebagai sarana Sosialisasi Politik (Instrument of Political Socializzation).
Di dalam ilmu politik, sosialisasi politik diartikan sebagai suatu proses dari seseorang memperoleh sikap dan orientasi terhadap fenomena politik di dalam lingkungan masyarakat dimana ia berada. Biasanya proses sosialisasi berjalan secara berangsur-angsur dari masa kanak-kanak sampai dewasa. Proses sosialisasi politik diselenggarakan melalui ceramah-ceramah penerangan, kursus-kursus kader, kursus penataran, dan sebagainya.
3.  Sebagai sarana Rekrutmen Politik.
Dalam hal ini parpol berfungsi untuk mencari dang mengajakorang yang berbakat untuk turut aktif dalam kegiatan politik sebagai anggota partai (political recruitment). Dengan demikian partai turut memperluas partisipasi politik. Juga disuahakan untuk menarik golongan muda untuk dididik untuk menjadi kader yang di masa mendatang akan mengganti pimpinan lama (selection of leadership).
4.  Sebagai sarana pengatur konflik.
Di dalam suasana demokrasi, persaingan dan perbedaan pendapat merupakan soal yang wajar. Jika sampai terjadi konflik, parpol berusaha untuk mengatasinya.

Dalam kasus pertarungan kubu Abu Rizal Bakrie (Ical) dan Agung Laksono ini nampaknya belum juga menemui jalannya, dan justru semakin meruncing kepada perpecahan. Pasca sidang Mahkamah Partai Golkar yang dipimpin oleh senior golkar Prof Muladi, ditambah lagi dengan adanya surat keputusan dari Menkum-Ham belum juga mampu menghentikan pertarungan kedua belah kubu, dan justru membuat kubu Ical semakin meradang, dan membuat upaya benturan politik semakin meluas.
Pasca munculnya surat keputusan dari Menkum Ham kubu Ical tidak berdiam diri, dengan sigap dan gerak cepat mengumpulkan DPD I dan II yang diklaim oleh pihaknya dihadiri sekitar 400 orang yang bertajuk rapat konsultasi nasional. Pada situasi yang lain juga pertarungan antara kedua kubu semakin panas, sebagaimana wawancara langsung di salah satu stasiun tv kubu Ical yang diwakili oleh Ali Muchtar Ngabalin dan KubuAgung yang diwakili oleh Yoris Raweyai. Dalam wawancara tersebut mereka saling tuding bahwa munas mereka lah yang paling sah, dan munas lainnya “abal-abal”, dan kemudian dari wawancara itu berbuntut panjang sampai terjadi pemukulan oleh orang yang tidak dikenal kepada Ali Muchtar Ngabalin saat menghadiri gelar pertemuan di hotel Sahid.
Konsolidasi yang digelar oleh kubu Ical menyepakati bahwa pihak Ical akan mengajukan gugatan ke pengadilan Jakarta Barat tentang keabsahan dualisme kepengurusan ini. Pada situasi yang lain, pihak koalisi KMP yang diwakili oleh Akbar Tanjung dan Amien Rais pun turun gunung untuk menyampaikan kekecewaannya kepada pemerintah (menkum Ham) diberbagai media. Mereka menandaskan bahwa pemerintah sesegera mungkin menghentikan intervensinya kepada Partai Politik yang tengah berkemelut (Golkar dan PPP), dan memberikan kekeluasaan kepada Partai Politik untuk menyelesaikan kemelutnya. Selain langkah upaya hukum yang ditempuh, mereka juga menempuh jalur politik dengan mengelindingkan isu akan mengajukan hak angket via komisi III untuk menyelidiki keputusan menkum Ham mengenai pengesahan kepengurusan Golkar kubu Agung Laksono.
Jika kubu Ical sibuk untuk melakukan counter atas keputusan yang disampaikan oleh MenkumHam, maka hal berkebalikan dilakukan oleh kubu Agung Laksono. Karena merasa telah mendapatkan pengakuan secara yuridis atas kepengurusannya di Golkar dari MenkumHam, mereka langsung mengelar berbagai pertemuan, baik untuk melakukan konsolidasi maupun safari politik untuk mendapatkan legitimasi dari pihak eksternal. Langkah Agung Laksono konsolidasi dilakukan untuk kembali menata ulang dan melakukan restrukturisasi organisasi baik di level DPD I dan DPD II, hingga tidak segan-segan melakukan pengantian kepengurusan yang dianggap tidak berpihak dengan kepengurusan Agung Laksono. Untuk membangun legitimasi publik atas keabsahan kepengurusannya, pihak agung laksono langsung melakukan safari politik ke Nasdem sekaligus menegaskan bahwa Golkar akan segera merapat ke KIH.
Apa yang akan terjadi di kemudian hari JIka Terus Konflik?
Konflik politik yang tidak kunjung selesai ini sejatinya telah menggerus banyak tenaga, baik di internal partai Golkar maupun masyarakat. Rasanya susah sekali untuk move on dan segera fokus untuk membangun bangsa. Bukan tidak mungkin akan terjadi perpecahan dalam tubuh Golkar jika terjadi secara berlarut-larut dan bisa saja Golkar akan tertinggal momentum penting Pilkada langsung. Keberadaan Golkar di daerah yang masih kuat dan perpecahan yang terjadi di tingkat kepengurusan DPP akan mengobrak-abrik soliditas partai di level daerah. Sudah barang tentu jika hal ini terjadi maka Golkar akan tidak dapat apa-apa dalam level pertarungan di Daerah.
Pada level Nasional pun saya kira akan terjadi hal yang sama, perpecahan kepengurusan ini akan berdampak pada soliditas fraksi golkar di senayan, dengan demikian Golkar akan kembali gigit jari karena tidak akan mendapatkan apa-apa dari pertarungan ini. Justru yang akan di untungkan adalah partai-partai seperti hal nya Demokrat, Nasdem, Gerindra, dan lain-lainnya. Selain itu, dari upaya memperoleh kemenangan dari pertarungan ini akan membuat konsentrasi dan fokus partai Golkar dalam capaian target partai dalam berbagai pemilu baik Pilkada maupun nasional akan terjadi penurunan secara drastis, hal ini dikarenakan energi mereka telah habis terkuras dalam pertarungan internal, juga akan kesulitan untuk mengkonsolidasi perpecahan di daerah. Dengan demikian dapat diyakini bahwa perolehan suara partai golkar akan anjlok sebagaimana nasib yang dialami partai Demokrat pada pemilu yang lalu, dan akan ditinggalkan oleh konstituennya pada saat mendatang.
Sebagai partai yang besar dan telah kenyang bermain dalam pangung politik, seharusnya mereka sesegera mungkin bisa keluar dari kemelut ini. Berlarut-larutnya konflik ini tidak akan membawa keuntungan bagi partai, namun hanya memuaskan hasrat politik sebagian orang saja dalam upayanya membangun dan mempertahankan kekuasaan. Capain partai golkar yang pasca reformasi hingga kini tetap dinobatkan sebagai partai terbesar diantara PDIP dan lainnya, seharusnya disadari sebagai sebuah kepercayaan masyarakat yang harus tetap dijaga dengan baik. Bukan justru berkonflik untuk berebut kekuasaan didalam, yang justru akan membawa dampak kerugian bagi partai sendiri.

 Pengaruh Politik Dalam Pembentukan Hukum di Indonesia
A. Peranan Struktur dan Infrastruktur Politik
Menurut Daniel S. Lev, yang paling menentukan dalam proses hukum adalah konsepsi dan struktur kekuasaan politik. Yaitu bahwa hukum sedikit banyak selalu merupakan alat politik, dan bahwa tempat hukum dalam negara, tergangtung pada keseimbangan politik, defenisi kekuasaan, evolusi idiologi politik, ekonomi, sosial, dan seterusnya (Daniel S. Lev, 1990 : xii).
Walaupun kemudian proses hukum yang dimaksud tersebut di atas tidak diidentikan dengan maksud pembentukan hukum, namun dalam prateknya seringkali proses dan dinamika pembentukan hukum mengalami hal yang sama, yakni konsepsi dan struktur kekuasaan politiklah yang berlaku di tengah masyarakat yang sangat menentukan terbentuknya suatu produk hukum. Maka untuk memahami hubungan antara politik dan hukum di negara mana pun, perlu dipelajari latar belakang kebudayaan, ekonomi, kekuatan politik di dalam masyarakat, keadaan lembaga negara, dan struktur sosialnya, selain institusi hukumnya sendiri.
Pengertian hukum yang memadai seharusnya tidak hanya memandang hukum itu sebagai suatu perangkat kaidah dan azas-azas yang mengatur kehidupan manusia dalam masyarakat, tetapi harus pula mencakup lembaga (institutions) dan proses (process) yang diperlukan untuk mewujudkan hukum dalam kenyataan (Lihat Mieke Komar at. al, 2002 : 91).
Dari kenyataan ini disadari, adanya suatu ruang yang absah bagi masuknya suatu proses politik melalui wadah institusi politik untuk terbentuknya suatu produk hukum. Sehubungan dengan itu, ada dua kata kunci yang akan diteliti lebih jauh tentang pengaruh kekuasaan dalam hukum yakni mencakup kata “process” dan kata“institutions,” dalam mewujudkan suatu peraturan perundang-undangan sebagai produk politik. Pengaruh itu akan semakin nampak pada produk peraturan perundang-undang oleh suatu institusi politik yang sangat dpengarhi oleh kekuata-kekuatan politik yang besar dalam institusi politik. Sehubungan dengan masalah ini, Miriam Budiarjo berpendapat bahwa kekuasaan politik diartikan sebagai kemampuan untuk mempengaruhi kebijaksanaan umum (pemerintah) baik terbentuknya maupun akibat-akibatnya, sesuai dengan pemegang kekuasaan (M.Kusnadi, SH., 2000 : 118). Dalam proses pembentukan peraturan hukum oleh institusi politik peranan kekuatan politik yang duduk dalam institusi politik itu adalah sangat menentukan. Institusi politik secara resmi diberikan otoritas untuk membentuk hukum hanyalah sebuah institusi yang vacum tanpa diisi oleh mereka diberikan kewenangan untuk itu. karena itu institusi politik hanya alat belaka dari kelompok pemegang kekuasaan politik. Kekuatan- kekuatan politik dapat dilihat dari dua sisi yakni sisi kekuasaan yang dimiliki oleh kekuatan politik formal (institusi politik) dalam hal ini yang tercermin dalam struktur kekuasaan lembaga negara, seperti Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat dan lembaga-lembaga negara lainnya dan sisi kekuatan politik dari infrastruktur politik adalah seperti: partai politik, tokoh-tokoh masyarakat, organisasi kemasyarakatan, Lembaga Swadaya Masyarakat, organisasi profesi dan lain-lain. Dengan demikian dapatlah disimpilkan bahwa pembentukan produk hukum adalah lahir dari pengaruh kekuatan politik melalui proses politik dalam institusi negara yang diberikan otoritas untuk itu.
Seperti telah diuraikan dalam bagian terdahulu bahwa teori-teori hukum yang berpengaruh kuat terhadap konsep-konsep dan implementasi kehidupan hukum di Indonesia adalah teori hukum positivisme. Pengaruh teori ini dapat dilihat dari dominannya konsep kodifikasi hukum dalam berbagai jenis hukum yang berlaku di Indonesia bahkan telah merambat ke sistem hukum internasional dan tradisional (Lili Rasjidi, SH., 2003 : 181). Demikian pula dalam praktek hukum pun di tengah masyarakat, pengaruh aliran poisitvis adalah sangat dominan. Apa yang disebut hukum selalu dikaitkan dengan peraturan perundang-undangan, di luar itu, dianggap bukan hukum dan tidak dapat dipergunakan sebagai dasar hukum. Nilai-nilai dan norma di luar undang-undang hanya dapat diakui apabila dimungkinkan oleh undang-undang dan hanya untuk mengisi kekosongan peraturan perundang-undang yang tidak atau belum mengatur masalah tersebut.
Pengaruh kekuatan-kekuatan politik dalam membentuk hukum dibatasi ruang geraknya dengan berlakunya sistem konstitusional berdasarkan checks and balances, seperti yang dianut Undang-Undang dasar 1945 (UUD 1945) setelah perubahan. Jika diteliti lebih dalam materi perubahan UUD 1945 mengenai penyelenggaraan kekuasaan negara adalah mempertegas kekuasaan dan wewenang masing-masing lembaga-lembaga negara, mempertegas batas-batas kekuasaan setiap lembaga negara dan menempatkannya berdasarkan fungsi-fungsi penyelenggaraan negara bagi setiap lembaga negara. Sistem yang demikian disebut sistem “checks and balances”, yaitu pembatasan kekuasaan setiap lembaga negara oleh undang-undang dasar, tidak ada yang tertinggi dan tidak ada yang rendah, semuanya sama di atur berdasarkan fungsi-fungsi masing-masing.
Dengan sistem yang demikian, memberikan kesempatan kepada setiap warga negara yang merasa dirugikan hak konstitusionalnya oleh produk politik dari instutusi politik pembentuk hukum untuk mengajukan gugatan terhadap institusi negara tersebut. Dalam hal pelanggaran tersebut dilakukan melalui pembentukan undang-undang maka dapat diajukan keberatan kepada Mahkmah Konstitusi dan dalam hal segala produk hukum dari institusi politik lainnya dibawah undang-undang diajukan kepada Mahkamah Agung.
Satu catatan penting yang perlu dikemukakan disini untuk menjadi perhatian para lawmaker adalah apa yang menjadi keprihatinan Walter Lippmann, yaitu :”Kalu opini umum sampai mendomonasi pemerintah, maka disanalah terdapat suatu penyelewengan yang mematikan, penyelewengan ini menimbulkan kelemahan, yang hampir menyerupai kelumpuhan, dan bukan kemampuan untuk memerintah (Ibid, : 15). Karena itu perlu menjadi catatan bagi para pembentuk hukum adalah penting memperhatikan suara dari kelompok masyarakat yang mayoritas yang tidak punya akses untuk mempengaruhi opini publik, tidak punya akses untuk mempengaruhi kebijakan politik. Disnilah peranan para wakil rakyat yang terpilih melalui mekanisme demokrasi yang ada dalam struktur maupun infrastruktur politik untuk menjaga kepentingan mayoritas rakyat, dan memahami betul norma-norma, kaidah-kaidah, kepentingan dan kebutuhan rakyat agar nilai-nilai itu menjadi hukum positif.

 Sistem Politik Indonesia
Untuk memahami lebih jauh tentang mekanisme pembentukan hukum di Indonesia, perlu dipahami sistem politik yang dianut. Sistem politik mencerminkan bagaimana kekuasaan negara dijalankan oleh lembaga-lembaga negara dan bagaimana meknaisme pengisian jabatan dalam lembaga-lembaga negara itu dilakukan. Inilah dua hal penting dalam mengenai sistem politik yang terkait dengan pembentukan hukum.
Beberapa prinsip penting dalam sistem politik Indonesia yang terkait dengan uraian ini adalah sistem yang berdasarkan prinsip negara hukum, prinsip konstitusional serta prinsip demokrasi. Ketiga prinsip ini saling terkait dan saling mendukung, kehilangan salah satu prinsip saja akan mengakibatkan pincangnya sistem politik ideal yang dianut. Prinsip negara hukum mengandung tiga unsur utama, yaitu pemisahan kekuasaan  –check and balances – prinsip due process of law, jaminan kekuasaan kehakiman yang merdeka dan jaminan serta perlindungan terhadap hak-hak asasi manusia. Prinsip konstitusional mengharuskan setiap lembaga-lembaga negara pelaksana kekuasaan negara bergerak hanya dalam koridor yang diatur konstitusi dan berdasarkan amanat yang diberikan konstitusi.
Dengan prinsip demokrasi partisipasi publik/rakyat berjalan dengan baik dalam segala bidang, baik pada proses pengisian jabatan-jabatan dalam struktur politik, maupun dalam proses penentuan kebijakan-kebijakan yang diambil oleh berbagai struktur politik itu. Karena itu demokrasi juga membutuhkan transparansi (keterbukaan informasi), jaminan kebebasan dan hak-hak sipil, saling menghormati dan menghargai serta ketaatan atas aturan dan mekanisme yang disepakati bersama.
Dengan sistem politik yang demikianlah berbagai produk politik yang berupa kebijakan politik dan peraturan perundang-undangan dilahirkan. Dalam kerangka paradigmatik yang demikianlah produk politik sebagai sumber hukum sekaligus sebagai sumber kekuatan mengikatnya hukum diharapkan – sebagaimana yang dianut aliran positivis – mengakomodir segala kepentingan dari berbagai lapirsan masyarakat, nilai-nilai moral dan etik yang diterima umum oleh masyarakat. Sehingga apa yang dimaksud dengan hukum adalah apa yang ada dalam perundang-undangan yang telah disahkan oleh institusi negara yang memiliki otoritas untuk itu. Nilai-nilai moral dan etik dianggap telah termuat dalam perundang-undangan itu karena telah melalui proses partisipasi rakyat dan pemahaman atas suara rakyat. Dalam hal produk itu dianggap melanggar norma-norma dan nilai-nilai yang mendasar yang dihirmati oleh masyarakat dan merugikan hak-hak rakyat yang dijamin konstitusi, maka rakyat dapat menggugat negara (institusi) tersebut untuk mebatalkan peraturan yang telah dikeluarkannya dan dinyatakan tidak berlaku. Dengan demikian nilai moral dan etik, kepentingan-kentingan rakyat yang ada dalam kenyataan-kenyataan sosial tetap menjadi hukum yang dicita-citakan yang akan selalui mengontrol dan melahirkan hukum positif yang baru melalui proses perubahan, koreksi dan pembentukan perundangan-undangan yang baru.
  Kesimpulan
  1. Memahami hukum Indonesia harus dilihat dari akar falsafah pemikiran yang dominan dalam kenyataanya tentang pengertian apa yang dipahami sebagai hukum serta apa yang diyakini sebagai sumber kekuatan berlakunya hukum. Dari uraian pada bagian terdahulu, tidak diragukan lagi bahwa apa yang dipahami sebagai hukum dan sumber kekuatan berlakunya hukum sangat dipengaruhi oleh aliran positivisme dalam ilmu hukum yang memandang hukum itu terbatas pada apa yang tertuang dalam peraturan perundang-undangan atau yang dimungkinkan berlakunya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, bahkan aliran ini akan terus mengokohkan dirinya dalam perkembagan sistem hukum Indonesia ke depan. Adapun nilai-nilai moral dan etika serta kepentingan rakyat dalam kenyataan-kenyataan sosial di masyarakat hanya sebagai pendorong untuk terbentuknya hukum yang baru melalui perubahan, koreksi serta pembentukan peraturan perundang-undangan yang baru.
  2. Kenyataan ini menunjukkan bahwa hukum adat dengan bentuknya yang pada umumnya tidak tertulis, yang sifatnya religio magis, komun, kontan dan konkrit (visual), sebagai hukum asli Indonesia semakin tergeser digantikan oleh paham positivis. Menurut Penulis, berbagai masalah kekecewaan pada penegakan hukum serta kekecewaan pada aturan hukum sebagian besarnya diakibatkan oleh situasi bergesernya pemahaman terhadap hukum tersebut serta proses pembentukan hukum dan putusan-putusan hukum yang tidak demokratis.

Kamis, 21 Mei 2015

PENTINGNYA PENDIDIKAN DEMOKRASI BAGI TERLAKSANANYA NILAI NILAI DEMOKRASI DI INDONESIA

NAMA : AMELIA FITRI ZUHRIAH
KELAS : 2EA27
NPM : 10213784


A. Pengertian DemokrasiDari sudut bahasa (etimologis), demokrasi berasal dari bahasa yunani yaitu demos yangberarti rakyat dan cratos atau cratein yang berarti pemerintahan. Jadi secara bahasaDemokrasi adalah Pemerintahan rakyat atau kekuasaan rakyat.

B. Azas-azas pokok demokrasi dalam suatu pemerintahan demokratis adalah: - pengakuan partisipasi rakyat dalam pemerintahan, misalnya melalui pemilihan wakil-wakil rakyat untuk parlemen secara bebas dan rahasia; dan - pengakuan dan perlindungan terhadap hak-hak azasi manusia.

C. Pengertian Pendidikan dan Demokrasi PendidikanPendidikan menurut kamus bahasa Indonesia, Pendidikan adalah proses pengubahansikap dan tata laku seseorang atau kelompok orang dalam usaha mendewasakan manusiamelalui upaya pengajaran dan pelatihan, proses atau cara perbuatan mendidik.Dari keterangan diatas dapat disimpulkan bahwa demokrasi Pendidikan adalah prosesperbuatan mendidik yang mengutamakan hak dan kewajiban serta perlakuan yang sama bagisemua peserta didik.

D. Prinsip-prinsip Demokrasi - Keterlibatan warga negara dalam pembuatan keputusan politik. - Tingkat persamaan (kesetaraan) tertentu antara warga negara. - Tingkat kebebasan atau kemerdekaan tertentu yang diakui dan dipakai oleh para warga negara. - Penghormatan terhadap supremasi hukum. Prinsip demokrasi yang didasarkan pada konsep di atas (rule of law), antara lain sebagai berikut : - Tak adanya kekuasaan yang sewenang-wenang; - Kedudukan yang sama dalam hukum; - Terjaminnya hak asasi
manusia oleh undang-undang

 E. Ciri-Ciri Pokok Pemerintahan Demokratis - Pemerintahan berdasarkan kehendak dan kepentingan rakyat banyak, dengan ciri - ciri tambahan: • konstitusional, yaitu bahwa prinsip-prinsip kekuasaan, kehendak dan kepentingan rakyat diatur dan ditetapkan dalam konstitusi; • perwakilan, yaitu bahwa pelaksanaan kedaulatan rakyat diwakilkan kepada beberapa orang; • pemilihan umum, yaitu kegiatan politik untuk memilih anggota-anggota parlemen; • kepartaian, yaitu bahwa partai politik adalah media atau sarana antara dalam praktik pelaksanaan demokrasi - Adanya pemisahan atau pembagian kekuasaan, misalnya pembagian/ pemisahan kekuasaan eksekutif, legislatif dan yudikatif. - Adanya tanggung jawab dari pelaksana kegiatan pemerintahan.

F. MACAM-MACAM DEMOKRASI Demokrasi Ditinjau Dari Cara Penyaluran Kehendak Rakyat Demokrasi langsung Demokrasi tidak langsung atau demokrasi perwakilan Demokrasi perwakilan dengan sistem referendum. Demokrasi Ditinjau Dari Titik Berat Perhatiannya Demokrasi Formal (Demokrasi Liberal) Demokrasi Material (Demokrasi Rakyat)


G. Tujuan pendidikan demokrasi adalah mempersiapkan warga masyarakat berperilaku danbertindak demokratis melalui aktivitas menanamkan pada generasi muda akan pengetahuan,kesadaran, dan nilai-nilai demokrasi.Demokrasi pendidikan memberikan manfaat dalam prkatek kehidupan dan pendidikandalam beberapa hal yaitu :

1. Rasa hormat terhadap harkat sesama manusia.Demokrasi dianggap sebagai pilar pertama untuk menjamin persaudaraan hak manusiadengan tidak memandang jenis kelamin, umur, warna kulit, agama dan bangsa. Dalampendidikan, nilai-nilai inilah yang memandang perbedaan antara satu dengan lainnya baikhubungan antara peserta didik dengan gurunya dengan saling menghargai dan menghormatidiantara mereka.

2. Setiap manusia memiliki perubahan kearah pikirannya yang sehat.Dari acuan prinsip inilah timbul pandangan bahwa manusia itu harus didik, karena denganmendidik manusia akan berubah dan berkembang kearah yang lebih sehat baik dan sempurna.

3. Rela berbakti untuk kepentingan dan kebaikan bersamaDalam demokrasi kita untuk mendahulukan kepentingan bersama daripada kepentinganpribadi. Kesejahteraan hanya akan dapat tercapai apabila setiap warga negara atau anggotamasyarakat dapat mengembangkan tenaga atau pikirannya untuk memajukan kepentinganbersama. Kebersamaan dan kerjasama inilah pilar penyangga demokrasi yang dengan selalumenggunakan dialog dan musyawarah sebagai pendekatan sosialnya untuk mengambilkeputusan supaya tercapai satu tujuan yaitu kesejahteraan dan kebahagiaan. Jelaslah bahwapendidikan kewarganegaraan dan ketatanegaraan menjadi penting dan sesuatu yang tidak bisa diabaikan untuk diberikan kepada setiap warga negara, anak-anak atau peserta didik dan upaya mempraktekkan salah satu dari prinsip demokrasi

 Demokrasi di IndonesiaNegara Indonesia juga merupakan Negara demokrasi, seperti nampak pada Alineakeempat Pembukaan UUD 1945 yang antara lain berbunyi “…dalam susunan NegaraIndonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ketuhanan yang Maha Esa,kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia dan kerakyatan yang dipimpin olehhikmat dalam permusyawaratan perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan socialbagi seluruh rakyat Indonesia”. Bahwa Negara Indonesia adalah Negara demokrasi juganampak dalam pasal 1 ayat (2) UUD 1945 yang berbunyi “kedaulatan adalah ditangan rakyat,dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat”…., tetapi bukandemokrasi liberal dan juga bukan demokrasi Rakyat, melainkan demokrasi Pancasila.Demokrasi adalah tugas yang tiada akhir. Oleh sebab itu gagasan ini harus ditanamkankesetiap lapisan masyarakat dalam suatu Negara. Salah satunya melalui “pendidikandemokrasi.”D. PKN sebagai Pendidikan DemokrasiSekarang ini banyak kalangan menghendaki Pendidikan Kewarganegaraan baik sebagaimata pelajaran di sekolah maupun mata kuliah di perguruan tinggi mengemban misi sebagaipendidikan nasional.

Tuntutan demikain tidak salah oleh karena secara teoritis, pendidikankewarganegaraan adalah salah satu ciri dari pemerintah yang demokratis.Namun pada praktiknya masi banyak masalah yang dihadapi dalam upaya pendidikandemokrasi di Indonesia seperti
Rendahnya partisipasi masyarakatUUSPN pasal 54 ayat 2 menyatakan bahwa peran serta masyarakat dalam pendidikanmeliputi peran serta perorangan, kelompok, keluarga, organisasi profesi, pengusaha, danorganisasi kemasyarakatan dalam penyelenggaraan dan pengendalian mutu pelayananpendidikan.Setelah dijelaskan di atas tentang undang-undang yang menerangkan pentingnya partisipasimasyarakat.

Tapi dalam praktiknya peran masyarakat dalam pendidikan rendah. Misalnyamasih rendahnya pemikiran masyarakat tentang pentingnya pendidikan, ada kalanya dalamhal kegiatan sekolah kadang kala orang tua kurang mendukung dalam kegiatan se
kolahtersebut, dan lain-lainb. Rendahnya inisiatif kebijakan yang kurang demokratis.

H. Pendidikan demokrasi pada hakekatnya membimbing peserta didik agar semakin dewasa dalam berdemokrasi dengan cara mensosialisasikan nilai-nilai demokrasi, agar perilakunya mencerminkan kehidupan yang demokratis. Dalam pendidikan demokrasi ada dua hal yang harus ditekankan, demokrasi sebagai konsep dan demokrasi sebagai praksis. Sebagai konsep berbicara mengenai arti, makna dan sikap perilaku yang tergolong demokratis, sedang sebagai praksis sesungguhnya demokrasi sudah menjadi sistem. Sebagai suatu sistem kinerja demokrasi terikat suatu peraturan main tertentu, apabila dalam sistem itu ada orang yang tidak mentaati aturan main yang telah disepakati bersama, maka aktiviatas itu akan merusak demokrasi dan menjadi anti demokrasi (Sunarso, 2004: 3). Tugas seorang pendidik adalah mensosialisasikan dua tataran tersebut dalam konsep dan fraksisnya, sehingga peserta didik memahami dan ikut terlibat dalam kehidupan demokrasi.


Rabu, 13 Mei 2015

AKIBAT HAK DAN KEWAJIBAN YANG BERJALAN TIDAK SEIMBANG

nama: amelia fitri zuhriah
npm: 10213784
kelas: 2ea27



Hak dan kewajiban merupakan suatu instrumen yang saling terkait, sehingga pelaksanaan hal tersebut harus dilakukan secara seimbang agar tidak terjadi permasalahan yang akan menyebabkan timbulnya gejolak masyarakat yang tidak diinginkan .

ISTILAH  hak dan kewajiban sudah sama-sama kita ketahui pengertiannya. Dalam konstitusi kita UUD 1945, dalam sistem hukum dan perundang-undangan nasional dan hampir dalam semua sistem sosial kita, penggunaan istilah hak dan kewajiban selalu kita temukan. Secara idial, hak dan kewajiban, kedudukannya seimbang, tetapi dalam prakteknya, banyak kita jumpai antara hak dan kewajiban menjadi tidak seimbang. 

Dalam norma sosial, norma hukum, norma politik dan norma ekonomi serta norma lainnya, baik bersifat mandatory maupun voluntary, soal hak dan kewajiban ini selalu dirumuskan secara implisit dan eksplisit sesuai keadaan dan kebutuhannya. Membayar iuran sampah dan keamanan di kampung di RT/RW, adalah kewajiban dan lingkungan yang bersih dan aman, adalah hak bagi masyarakat untuk mendapatkannya karena mereka telah memenuhi kewajibannya. Ini contoh sederhana penerapan hak dan kewajiban dalam prespektif norma sosial.

Hak mendapatkan pekerjaan yang layak bagi setiap warga, adalah contoh hak yang bersifat mandatory dan ini dinyatakan secara implisit dan eksplisit dalam norma konstitusi dan hukum sebagaimana dimuat dalam UUD 1945. Dalam konteks ini, negara yang memiliki kewajiban untuk menjaminnya.
Masih banyak lagi contoh yang dapat kita temukan tentang hal terkait dengan masalah hak dan kewajiban ini dalam kehidupan bermasyarakat, bernegara dan berbangsa. Pertanyaannya, mengapa ketika realita kehidupan, fenomena mengenai hak dan kewajiban tidak dapat terwujud dengan mudah seperti yang diidialkan?

Dari sisi kemanusiaan atau dari sisi fitrahnya, secara alamiah soal hak dan kewajiban selalu ada dan hidup ditengah-tengah masayarakat. Misalnya yang kuat membantu yang lemah dan yang kaya membantu yang miskin. Disini aspek “hak” terbaca seperti “tersembunyi” di balik kewajiban. Kosa kata tadi tidak pernah ditulis dengan kalimat yang lemah berhak dibantu yang kaya atau yang miskin berhak dibantu yang kaya. Kalau mau didalami lebih lanjut, maka berarti secara kemanusiaan, kewajiban lebih diutamakan atau lebih dikedepankan dalam aspek kehidupan manusia, sedangkan hak lebih terkesan “disembunyikan”. 

Tentu dalam norma sosial semacam ini terdapat sebuah pelajaran yang sangat fondamental agar sepirit dalam kehidupan itu mengutamakan lebih baik memberi daripada menerima, lebih baik tangan di atas daripada tangan di bawah. Inilah dasar-dasar pelajaran yang berharga bahwa hidup itu lebih baik banyak berbuat, berkarya agar senantiasa selalu dapat memenuhi kewajiban, baik besar maupun kecil, baik bersifat materiil maupun sepirituil. 

Secara mekanis berarti fenomena tentang hak dan kewajiban biarlah berjalan sebagaimana fitrahnya dilihat dari norma sosial dan kemanusian. Melembaga dalam hati nuraninya, qalbunya dan dalam pola pikir dan pola tindak seseorang daalam kehidupannya. Makanya pada saat kewajiban zakat, infaq dan sodakoh dijalankan oleh umat Islam atau umat lain, di sisi yang berhak menerima, hampir tidak pernah ada yang serta merta menuntut karena secara “mekanis”, umat yang merasa memiliki kewajiban lebih dahulu, telah menjalankan yang menjadi kewajibannya secara ihlas dan secara self assesment, sehingga hampir tidak pernah terjadi persoalan. 

Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, soal hak dan kewajiban menjadi bersifat mandatory karena scr tegas dinyatakan dalam konstitusi dan perundang undangan. Celakanya, sebagai warga negara, umumnya hanya menuntut apa yang menjadi hak-nya, sementara pihak penguasa/pemerintah dari sisi lain dapat segera melaksanakan kewajibannya sebagaimana diatur dalam konstitusi dan perundang undangan.

Mengapa ekspektasi warga negara menjadi demikian?? Ada beberapa hal yang dapat menjadi penyebabnya:
1) Masyarakat berpendapat bahwa hak-hak warga negara yang telah diatur dan ditetapkan dalam konstitusi atau peraturan perundangan sudah sepatutnya para penyelenggara negara berkewajiban untuk memenuhi hak warga negara sebagai konsekwensi logis dari pengaturan tersebut.
Secara normatif, penyelenggara negara meresponnya melalui mekanisme legislasi, yaitu dengan membuat berbagai UU dan bentuknya diwujudkan antara lain dalam bentuk alokasi APBN seperti yang telah dilakukan pemerintah bersama DPR mengalokasikan 20% APBN untuk sektor pendidikan.
2) Ekspektasi masyarakat akan hak-haknya sebagai warga negara agar dapat dipenuhi juga disebabkan agar kewajiban-kewajiban yang harus dipenuhi oleh para penyelenggara negara benar-benar dapat direalisasikan, tepat sasaran, tepat jumlah dan tepat waktu.
3) Masyarakat menjadi harap-harap cemas, penuh kekhawatiran kalau apa yang telah menjadi haknya sebagai warga negara tidak direalisasikan. Kehawatiran ini cukup realistis, bukan karena hanya semata-mata menuntut haknya, tapi takut kalau kebijakan dan progam pemerintahnya tidak berjalan optimal, bahkan bisa dikorupsi.
4) Alasan yang satu ini bisa sangat subyektif, yaitu masyarakat memuntut haknya karena para pemimpin secara politis seringkali banyak memberikan janji dan angin surga bahwa kalau terpilih menjadi presiden/gubernur/bupati/walikota/anggota legislatif dan sebagainya, maka biaya sekolah akan gratis, biaya pengobatan akan ditanggung pemerintah, harga BBM dijamin tidak naik, harga kebutuhan pokok dijamin stabil dalam kurun waktu yang panjang.

Janji-janji semacam ini tidak realistis. Yang memberi janji hanya berfikir sesaat dan nggak rasional dan yg paling “berbahaya” adalah sangat tidak edukatif dan menyesatkan bagi masyarakat.
Dalam konteks berbicara tentang hak dan kewajiban tidak boleh dilakukan secara sembrono, tanpa perhitungan dan tidak bertanggungjawab. Pola berpolitik dengan mengumbar angin surga dan mudah berjanji (“palsu”) harus segera diakhiri. Sepanjang hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, tetap ada, maka soal Hak dan Kewajiban juga akan ada dan hidup ditengah- tengah kehidupan masyarakat karena fitrahnya memang demikian.


Kamis, 02 April 2015

TUGAS SOFSKILL 1 PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN


  1. Jelaskan mengapa ideologi pancasila bukan merupakan ideologi campuran dari ideologi sosialisme maupun liberal!

 

Pancasila bersifat ideologi terbuka dimana Pancasila sebagai ideologi terbuka mengandung makna bahwa nilai nilai dasar Pancasila itu dapat dikembangkan sesuai dengan dinamika kehidupan bangsa Indonesia dan tuntutan perkembangan zaman secara kreatif dengan memperhatikan tingkat kebutuhan dan perkembangan masyarakat Indonesia sendiri dan ideologi yang dapat berinteraksi seiring dengan perkembangan zaman dan senantiasa mengantisipasi perkembangan aspirasi rakyat sesuai dengan perkembangan zamannya tersebut namun lebih bermakna khas-Indonesia Jadi, adanya gagasan dan pengalaman bangsa lain dapat menjadi acuan untuk menjadikan Bangsa ini lebih baik lagi sesuai dengan yang dicita-citakan yakni tertuang dalam pembukaan UUD 1945 alinea ke-4.  Sebagai warga Negara yang baik sudah sewajarnya kita mengetahui apa ideologi kita sebagai bangsa Indonesia oleh karena itu kita harus benar-benar yakin dan percaya kepada Pancasila sebagai ideologi karena Pancasila tidak membawa bangsa kita kedalam kehancuran namun masih mampu bertahan mengahadapi kemajuan jaman.

 

  2. Terkadang identitas nasional besebrangan dengan identitas pribadi, bagaimana sebaiknya menurut saudara mengharmonisasikan kedua hal tersebut sehingga bisa berjalan berdampingan!
 
. Menurut saya,kita harus membuang sifat individualisme terlebih dahulu barulah akan terciptanya keselarasan antara identitas nasional dengan identitas pribadi. Menyelaraskan idenitas nasional dengan cara membudidayakan serta melestarikan nilai-nilai budaya yang menjadi arti dari identias nasional sedangkan menciptakan identitas pribadi dengan Proses terjadinya identitas diungkapkan secara abstrak yang merupakan proses restrukturisasi segala identifikasi dan gambaran diri dan menjadi petunjuk di masa depan.

Rabu, 07 Januari 2015

peranan koperasi pada saat perekonomian lemah dan kuat

Di Indonesia koperasi mulai diperkenalkan oleh Patih R.Aria Wiria Atmaja pada tahun 1896, dengan melihat banyaknyak para pegawai negeri yang tersiksa dan menderita akibat bunga yang terlalu tinggi dari rentenir yang memberikan pinjaman uang. Melihat penderitaan tersebut Patih R.Aria Wiria Atmaja lalu mendirikan Bank untuk para pegawai negeri, beliau mengadopsi system serupa dengan yang ada di jerman yakni mendirikan koperasi kredit. Beliau berniat membantu orang-orang agar tidak lagi berurusan dengan renternir yang pasti akan memberikan bunga yang tinggi.

seorang asisten residen Belanda bernama De Wolffvan Westerrode, merespon tindakan Patih R.Aria Wiria, sewaktu mengunjungi Jerman De Wolffvan Westerrode menganjurkan akan mengubah Bank Pertolongan Tabungan yang sudah ada menjadi Bank Pertolongan, Tabungan dan Pertanian.
Setelah itu koperasi mulai cepat berkembang di Indonesia, hal ini juga didorong sifat orang-orang Indonesia yang cenderung bergotong royong dan kekeluargaan sesuai dengan prinsip koperasi.
Bahkan untuk mengansitipasi perkembangan ekonomi yang berkembang pesat pemerintahan Hindia-Belanda pada saat itu mengeluarkan peraturan perundangan tentang perkoperasian.

Pertama, diterbitkan Peraturan Perkumpulan Koperasi No. 43, Tahun 1915, lalu pada tahun 1927 dikeluarkan pula Peraturan No. 91, Tahun 1927, yang mengatur Perkumpulan-Perkumpulan Koperasi bagi golongan Bumiputra. Pada tahun 1933, Pemerintah Hindia-Belanda menetapkan Peraturan Umum Perkumpulan-Perkumpulan Koperasi No. 21, Tahun 1933. Peraturan tahun 1933 itu, hanya diberlakukan bagi golongan yang tunduk kepada tatanan hukum Barat, sedangkan Peraturan tahun 1927, berlaku bagi golongan Bumiputra.

Setelah pemerintahan Hindia-belanda menunjukkan sikap diskriminasi dalam peraturan yang dibuatnya. Pada tahun 1908 Dr. Sutomo yang merupakan pendiri dari Boedi Utomo memberikan perananya bagi gerakan koperasi untuk memperbaiki kondisi kehidupan rakyat.

Tujuan koperasi adalah untuk meningkatkan kesejahteraan anggotanya. Prinsip koperasi keanggotaan bersifat sukarela pengelolaan secara demokratis, pembagian SHU sebanding dengan  besar jasa usaha dan kemandirian. Anggota koperasi wajib membayar iuran pokok, iuran wajib, dan iuran sukarela. Unsur yang ada pada lambang koperasi adalah rantai, gigi roda, padi kapas, timbangan, bintang perisai, pohon beringin, tulisan koperasi Indonesia, dan warna merah putih.
Perana koprasi saat ekonomi lemah dn kuat bisa dibilang cukup sulit melakukan peranan diantara kedua ekonoi tersebut  karena pembangunan koperasi adalah proses memerlukan waktu panjang, konsestensi, komitmen  dan kesabaran yang cukup tinggi. Koperasi tidak bisa dibangun dalam waktu singkat dan parsial.

Peranan koprasi saat ekonomi lemah ;

. a) Meningkatkan penghasilan anggota-anggotanya. Sisa hasil usaha yang diperoleh koperasi dibagikan kembali kepada para anggotanya sesuai dengan jasa.
 b) Menawarkan barang dan jasa dengan harga yang lebih murah. Barang dan jasa yang ditawarkan oleh koperasi lebih murah dari yang ditawarkan di toko-toko. Hal ini bertujuan agar  barang dan jasa mampu dibeli para anggota koperasi yang kurangmampu.
c) Menumbuhkan motif berusaha yang berperikemanusiaan. Kegiatan koperasi tidak semata-mata mencari keuntungan tetapi melayani dengan baik keperluan anggotanya.
 d) Menumbuhkan sikap jujur dan keterbukaan dalam pengelolaan koperasi.
e) membantu tidak hanya pada angota  koprsi tapi juga bisa membantu untuk masyarakat luar dengan salah satu contoh menjual barang dan jasa lebih murahh .

aktif dan koperasi aktif tidak melaksanakan RAT. Untuk memberdayakan koperasi baik yang sudah berjalan dan tidak aktif perlu dibangun  sistem pendidikan yang  terorgniser dan harus dilaksanakan secara konsesten untuk mengembangkan organisasi, usaha dan mampu bersaing dengan pelaku usaha lainnya.Inilah salah satu nilai koperasi yang tidak ada pada organisasi lainng perlu terus dilaksanakan dan dikembangkan.
Karena pembangunan koperasi adalah proses memerlukan waktu panjang, konsestensi, komitmen  dan kesabaran yang cukup tinggi. Koperasi tidak bisa dibangun dalam waktu singkat dan parsial.

peranan koprasi saat ekonomi kuat ;

a       * Tetap berdiri walau perekonomian sudah kuat.
b      *Konsisten dan tetap pada satu tujuan tetap terus mengembangkan koprsi yang ada .
c      *Mencari hal yang mulai dibutuhkan perekonomian kuat dan mencari yang tidak ada pada koprasi lain.
d     *  Membangun terus keadaan koprasi

Minggu, 30 November 2014

naik gunung cikuray



naik gunung cikuray

   Saya akan menceritakan pengalaman pacar saya naik gunug cikuray ,pada saat itu liburan kuliah dia dan 2 orang kawannya berencana mau naik gunung cikuray dan saya pun ditinggal lagi untuk yang kesekian kali nya tapi ini sudah menjadi hal biasa buat saya ditinggal naik gunung dan tidak di kabarin karna memang digunung engga ada sinyal, pada saat itu dia berangkat malam hari mengunakan truk sayuran yang memang satu arah ingin ke garut memang malam hari semua truk yang ngangkut sayuran kembali ke garut untuk mengambil sayuran kembali , dia bilang sih lebih seru naik truk sayur dibanding naik bus karna angin malam yang sejuk menemi dia di truk tersebut dan biaya naik truk pun terbilang murah karna hanya 30.000 dan itu pun belum termaksud tawar-menawar biasa emang ngirit atau pelit engga tau deh ..
   
  Sesampai dia di terminal garut hal menyedihkan pun datang kepada pacar saya dompet dia ilang dan dia baru sada ketika dia sedang nunggu angkutan umum di terminal garut semua isi dari sim ktp , krs stnk  dan duit dia ilang betapa tredor nya pacar saya , dia mulai tidak bersemangat untuk melanjutkan perjalan menuju gunung cikuray , dan akhirnya dia pun di biayain sama temen nya kebetulan teman nya memang sudah bekerja , dari situ saya pun mulai gelisah memikirkan pacar saya yang sangat teledor itu . adzan pun berkumandang dia dan teman-teman nya melanjutkan perjalanan mengunakan angkutan umum dan untuk sampai ke pos simkasi dia mengunakan ojek karna memang cukup jauh .
    
   Saat dia sampai di pos simaksi seprti biasa dia harus melakukan registrasi agar bisa mendaki gunung tersebut ,dengan rasa malas pacar saya pun mengikuti teman-teman nya dri belakang untuk menuju pos 1 karna dia masih kepikiran dompet yang hilang tersebut .menuju pos satu dia pun menempuh waktu kurang lebih 1 jam kurang untuk mencapai pos satu . sampai di pos 1 dia pun bergesa untuk mengabil air di pipa yang  sudah di buat oleh penjaga gunung tersebut gar tidak terlalu sulit mengabil nya dia hanya mengambil sedikit karna di pos 2 masih ada pipa saluran air .dia pun melanjutkan perjalanan nya kepos 2 , sesampai di pos 2 mereka pun berinisiatif untuk tidur terlebih dahulu karna  dari perjalanan di truk ia semua tidak ada yang tidur , saat mereka bangun mereka pun melanjutkan perjalanan menuju pos 3 , sesampai mereka di pos 3 mereka pun membuka tenda mereka karna pada saat dia mendaki banyak sekali pendaki yang naik juga karna takut tidak dapat tempat untuk membuka tenda mereka berinisiatif buka tenda di pos 3 selesai membuka tenda dia melanjutkan makan dan bebicara dan berkenalan pada pendaki lain , malam tiba merka pun tidur dan memprsiapkan tenanga untuk melanjutkan perjalanan menuju pos dan puncak .
  
   Keesokan harinya nya mereka bangun pukul 5 pagi dan merka mempersiapkan apa saja yang di bawa ke puncak dari mulai air kopi dan camera yang mereka bawa , hampr 2 jam lebih mereka mencapai puncak gunung trsebut . mereka pun mulai menikmati dingin dan indah nya berada di atas puncak gunung tersebut . betapa indah nya ciptaan Tuhan Yang aha Esa yang tidak ada tandingan nya .dia pun berfoto ria walau pun ada yang sedang memikirkan dompet yang hilang . 2 jam pun sudah mereka lewati saat menikmati kwindahan tersebut . mereka bergegas untuk kembali ke tenda , sesampai di tenda mereka makan terlebih dahulu sekita 1 ½  jam dia mempersiapkan barang untuk bergegas turun dan sampai lah mereka di pos  simaksi dan mereka pun beristirahat dan minum teh terlebih dahulu untuk menghangatkan tubuhhh . TAMAT